Rabu 06 Mar 2013 17:21 WIB

Gratiskan Biaya Nikah, Pemerintah Butuh Rp 1,7 Triliun

Rep: Agus Rahardjo/ Red: Heri Ruslan
Kantor Urusan Agama
Foto: infokepanjen.com
Kantor Urusan Agama

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA -- Kementerian Agama sudah memutuskan untuk membebaskan biaya nikah di Kantor Urusan Agama (KUA). Namun, pemerintah membutuhkan dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sebesar Rp. 1,7 triliun untuk merealisasikan rencana itu.

"Kita hitung-hitung kemarin, kita perlu 1,7 triliun. Itu baru sementara," kata Menteri Agama Suryadharma Ali pada Republika, Rabu (6/3).

Jumlah dana itu untuk menutup biaya tranportasi dan honor profesi penghulu. Juga untuk membiayai pengeluaran operasional kantor. Suryadharma menambahkan, angka 1,7 triliun belum termasuk kebutuhan pembangunan kantor KUÀ yang lebih representatif untuk tempat menikah.

Konsep membebaskan biaya nikah ini masih harus dikonsultasikan dengan Bapenas dan Kementerian Keuangan. Menurut Suryadharma Ali, kalau biaya nikah digratiskan akan berpengaruh pada pendapatan negara. Sebab, meskipun kecil, biaya nikah yang hanya Rp. 30 ribu tiap pasangan ini menjadi Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP).

"Itu PNBP, tidak banyak hanya Rp. 60 miliar per tahun," tambah dia.

Kemenag juga harus berkonsultasi dengan Kementerian Keuangan sebagai pemegang kebijakan penggunaan uang negara. Setelah dari dua instansi tersebut, masih membutuhkan persetujuan DPR RI.

Suryadharma yang juga Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini menambahkan, dalam waktu dekat draf konsep pembebasan biaya nikah akan segera dikonsultasikan dengan Bapenas maupun Kementerian Keuangan. Saat ini draf konsep nikah gratis tersebut masih disusun.

Anggota Komisi VIII DPR RI dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Jazuli Juwaini mengatakan, konsep membebaskan biaya nikah untuk masyarakat ini sangat bagus. Memang untuk kepentingan seperti ini, kata dia, harus dianggarkan dalam APBN. Tergantung bagaimana komunikasi antara Kementerian Agama dengan pihak terkait untuk serius merealisasikannya.

"Saya kira kalau untuk kepentingan rakyat, DPR sebagai wakil rakyat tidak ada alasan untuk menolak," ungkap Jazuli pada Republika.

Namun, Jazuli mengingatkan kalau konsep itu sudah disetujui, harus disertai dengan mekanisme kontrol dan pengawasan yang kuat. Jangan sampai ada pungutan-pungutan lain atau liar secara diam-diam dalam proses pengurusan nikah ini. Sebab, seluruh dana sudah ditanggung negara.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement