Rabu 06 Mar 2013 21:00 WIB

Digugat Rieke-Teten ke MK, KPUD Jabar Yakin Benar

Rep: Ratna Ajeng Tejomukti/ Red: Djibril Muhammad
Pilgub Jabar 2013
Foto: kpud jabar
Pilgub Jabar 2013

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Tim Advokasi PDIP Arteri Dahlan telah menggugat keputusan KPU Jawa Barat (Jabar) tentang gubernur dan wakil gubernur terpilih pada Rabu (6/3). KPU Jabar bersikap untuk tetap menghormati langkah yang ditempuh pasangan calon sesuai hukum yang berlaku.

KPU Jabar, Yayat Hidayat mengatakan telah mempersiapkan jawaban terkait hal yang akan disangkakakn terhadap pihaknya. "Kami patuh gugatan apapun yang akan ditujukan pada kami," ujarnya di Sekretariat KPU Jawa Barat, Jl Garut, Bandung Rabu (6/3).

Meski pihaknya belum mengetahui perkara apa yang disangkakan. Namun Yayat mengaku telah memiliki bukti dokumen, saksi yang disiapkan apabila terjadi gugatan. "Kami masih menunggu surat dari MK, nanti komisioner KPU dengan tim pengacara akan menghadpi langsung gugatan tersebut," ujarnya.

Yayat mengapresiasi pihak yang menggunakan saluran hukum untuk memprotes keputusan KPU jika tidak sesuai. "Daripada unjuk rasa atau demo tidak jelas, apalagi hingga anarkis dan mendapatkan apa-apa, lebih baik bawa perkara ke pengadilan," ujarnya.

Namun pihaknya yakin keputusan KPU tentang penetapan gubernur dan wakil gubernur terpilih benar. Sementara itu Panwaslu Jabar sebagai pihak terkait dalam sengketa pilgub telah mempersiapkan dengan bimbingan teknis.

Ketua Panwaslu Jabar, Ihat Subihat dan dua anggota panwaslu selama tiga hari 6 hingga 8 Maret akan melakukan bimtek di Bawaslu, DKI Jakarta.

Sebagai pihak terkait, Ihat mengatakan hal-hal yang diajukan ke MK tentang pelanggaran Pilgub sebaiknya diajukan ke Panwaslu terlebih dahulu untuk diuji kebenarannya. Namun jika tidak ada pelanggaran yang diajukan tetapi langsung diserahkan ke MK maka sebagai pihak terkait tidak dapat menjelaskan apapun.

"Kami bisa mengatakan tidak mengetahui apapun karena perkara sebelumnya tidak pernah diserahkan pada kami," ujarnya. Namun pelaporan pelanggaran tersebut batas waktunya hanya dapat dilakukan hingga hari ini saja.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement