Rabu 06 Mar 2013 22:32 WIB

Mentan: Lembaga Sertifikasi Jangan Persulit Petani

Red: Yudha Manggala P Putra
Menteri Pertanian Suswono
Foto: Republika/Aditya Pradana Putra
Menteri Pertanian Suswono

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Menteri Pertanian Suswono meminta lembaga sertifikasi untuk tidak mempersulit petani buah maupun sayur-sayuran dalam memperoleh sertifikasi terhadap produk mereka sehingga memudahkan untuk melakukan ekspor.

"Saya meminta kepada lembaga sertifikasi untuk tidak mempersulit, juga tidak menerapkan tarif yang mahal untuk petani (memperoleh sertifikat)," kata Menteri Pertanian (Mentan) ketika berdialog dengan petani salak Nglumut di Desa Sudimoro, Kecamatan Srumbung, Kabupaten Magaleng, Jawa Tengah, Rabu (6/2).

Selain meminta kepada lembaga sertifikasi, Suswono menyatakan, Kementan juga tidak akan memberikan kesulitan bagi petani buah, sayur maupun produk hortikultura lainnya untuk mendapatkan sertifikasi.

Menurut dia, pihaknya berusaha membina petani agar mampu memenuhi standar ekspor, karena beberapa negara sudah mulai menerima buah salak dari Indonesia.

"Kami akan permudah dalam mengeluarkan sertifikasi. Termasuk akan memenuhi standarnya bagaimana agar negara pengimpor tidak rugi," katanya.

Pada kesempatan tersebut, Mentan sempat melakukan dialog bersama beberapa petani dan melihat proses pengemasan varietas salak Nglumut di CV Agro Nusa Srumbung.

Mentan menyatakan, pihaknya akan membantu petani salak di Kecamatan Srumbung, Kabupaten Magelang, dalam bentuk teknologi pertanian yang memadai mengingat wilayah ini memiliki potensi salak yang melimpah dan berkualitas.

Dia menyebutkan, pembinaan petani salak meliputi pembinaan pasca-panen dan pengemasan karena beberapa negara menerapkan standar yang berbeda.

Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
۞ وَالْوَالِدٰتُ يُرْضِعْنَ اَوْلَادَهُنَّ حَوْلَيْنِ كَامِلَيْنِ لِمَنْ اَرَادَ اَنْ يُّتِمَّ الرَّضَاعَةَ ۗ وَعَلَى الْمَوْلُوْدِ لَهٗ رِزْقُهُنَّ وَكِسْوَتُهُنَّ بِالْمَعْرُوْفِۗ لَا تُكَلَّفُ نَفْسٌ اِلَّا وُسْعَهَا ۚ لَا تُضَاۤرَّ وَالِدَةٌ ۢبِوَلَدِهَا وَلَا مَوْلُوْدٌ لَّهٗ بِوَلَدِهٖ وَعَلَى الْوَارِثِ مِثْلُ ذٰلِكَ ۚ فَاِنْ اَرَادَا فِصَالًا عَنْ تَرَاضٍ مِّنْهُمَا وَتَشَاوُرٍ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِمَا ۗوَاِنْ اَرَدْتُّمْ اَنْ تَسْتَرْضِعُوْٓا اَوْلَادَكُمْ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ اِذَا سَلَّمْتُمْ مَّآ اٰتَيْتُمْ بِالْمَعْرُوْفِۗ وَاتَّقُوا اللّٰهَ وَاعْلَمُوْٓا اَنَّ اللّٰهَ بِمَا تَعْمَلُوْنَ بَصِيْرٌ
Dan ibu-ibu hendaklah menyusui anak-anaknya selama dua tahun penuh, bagi yang ingin menyusui secara sempurna. Dan kewajiban ayah menanggung nafkah dan pakaian mereka dengan cara yang patut. Seseorang tidak dibebani lebih dari kesanggupannya. Janganlah seorang ibu menderita karena anaknya dan jangan pula seorang ayah (menderita) karena anaknya. Ahli waris pun (berkewajiban) seperti itu pula. Apabila keduanya ingin menyapih dengan persetujuan dan permusyawaratan antara keduanya, maka tidak ada dosa atas keduanya. Dan jika kamu ingin menyusukan anakmu kepada orang lain, maka tidak ada dosa bagimu memberikan pembayaran dengan cara yang patut. Bertakwalah kepada Allah dan ketahuilah bahwa Allah Maha Melihat apa yang kamu kerjakan.

(QS. Al-Baqarah ayat 233)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement