Kamis 07 Mar 2013 00:46 WIB

Rogoh Kas Daerah, Jambi Bayar Tunggakan Tunjangan Guru

Guru mengajar/Ilustrasi
Foto: Agung Supriyanto/Republika
Guru mengajar/Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID,JAMBI--Ketua Komisi D DPRD Kota Jambi Fuad Safari, Rabu (6/3) mengatakan Pemerintah Kota Jambi akan membayar tunggakan tunjangan sertifikasi tahun 2011 bagi ribuan guru di kota itu dengan uang kas daerah.

Menurut dia, dana kas daerah yang akan digunakan untuk membayar tunjangan profesi satu bulan di tahun 2011 bagi ribuan guru itu mencapai Rp 8,1 miliar.

Selain dari kas daerah, pembayaran tunjangan profesi itu akan menggunakan kelebihan dana pembayaran sertifikasi guru tahun 2010 yang berjumlah Rp 1,4 miliar.

"Setelah dilakukan kesepakatan, maka bagian keuangan akan membayar tunjangan profesi guru selama satu bulan tahun 2011 dengan uang kas daerah dan kelebihan dana tahun 2010 dengan total Rp8,1 miliar," katanya usai melakukan dengar pendapat dengan Dinas Pendidikan, bagian keuangan, perwakilan guru dari Forum Komunikasi Guru Pemegang Sertifikat Pendidik (FKG-PSP) yang melakukan unjuk rasa di DPRD Kota Jambi, Rabu (6/3).

Menurut dia, Bagian Keuangan Pemerintah Kota Jambi telah menyetujui pembayaran itu dengan catatan jika pengajuannya jelas dan sesuai aturan Menteri Keuangan (PMK 34). "Jika jelas dan sesuai dengan aturan PMK 34, maka bagian keuangan berjanji akan membayarkan tunjangan itu," katanya.

Kepala Dinas Pendidikan Kota Jambi Rifai, Rabu (6/3) mengatakan pihaknya akan membayarkan tunjangan profesi guru tahun 2011 yang selama ini belum dibayarkan dengan uang kas daerah.

Namun, tunjangan tahun 2012 sebanyak dua bulan akan dibayarkan pada tahun 2014 sesuai dengan janji kementerian terkait di Jakarta beberapa waktu lalu.

"Dalam rembug nasional di hadapan Wakil Presiden di Jakarta beberapa waktu lalu, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan mengatakan tunjangan tahun 2012 akan dibayar pada 2014," katanya.

Namun, Menteri Pendidikan berjanji akan mencari solusi lain agar tidak ada lagi keterlambatan pembayaran tunjangan sertifikasi guru di tahun-tahun mendatang.

Menurut dia, soal kekurangan dana untuk pembayaran tunjangan profesi guru tahun 2011 itu, pihaknya bersama dengan Komisi D DPRD Kota Jambi dan salah satu anggota forum akan menghadap Menteri Pendidikan ke Jakarta untuk menyelesaikan masalah ini.

"Kalau perlu sore ini kami akan berangkat ke Jakarta menghadap Pak Menteri untuk mencari jalan keluarnya," katanya.

Sebelumnya, seratusan guru yang tergabung dalam Forum Komunikasi Guru Pemegang Sertifikat Pendidik (FKG-PSP) Kota Jambi melakukan aksi unjuk rasa di DPRD Kota Jambi, Rabu (6/3) menuntut pembayaran tunjangan profesi tahun 2011 dan 2012 yang belum dibayarkan oleh pemerintah.

Menurut koorditoor aksi dari FKG, Aswin Erwansyah, tunjangan profesi yang belum dibayarkan sebanyak 3 bulan, yakni 1 bulan pada tahun 2011 dan 2 bulan pada tahun 2012.

"Totalnya mencapai puluhan miliar rupiah, dengan asumsi satu guru menerima rata-rata Rp 2 juta dikali 3 bulan dikali ribuan guru. Jumlah guru pemegang sertifikasi yang ada di Kota Jambi saat ini mencapai 2.000 an lebih," katanya.

Usai berorasi, para guru ditemui oleh Anggota Komisi D, Ketua DPRD, Wakil Ketua, Kepala Dinas Pendidikan dan Kabag Keuangan Pemerintah Kota Jambi.

"Kami ini hanya perwakilan. Sebagian (guru, red) lainnya masih mengajar," kata Erwansyah.

Kepala Dinas Pendidikan Kota Jambi, Rifai mengatakan, pihaknya tidak mengetahui mengapa dana sertifikasi tersebut belum cair dari pusat.

Menurut dia, sebenarnya persoalan belum dibayarkannya tunjangan para guru itu tidak terjadi di Kota Jambi, di beberapa kabupaten/kota dalam Provinsi Jambi juga terjadi persoalan yang sama. "Setahu saya daerah lain juga belum dibayarkan, jadi bukan Kota Jambi saja. Kami tidak mungkin menahan pembayaran gaji para guru ini. Maka itu, sebaiknya para guru menanyakan langsung ke pusat soal ini, sebab kami juga tidak tahu," katanya.

sumber : antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement