Kamis 07 Mar 2013 00:54 WIB

Organ Dalam Korban Mutilasi Dibuang ke Sungai

Rep: Aldian Wahyu Ramadhan/ Red: A.Syalaby Ichsan
tersangka mutilasi
Foto: republika/aldian wahyu ramadhan
tersangka mutilasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pertanyaan seputar menghilangnya organ dalam korban mutilasi Darna Sri Astuti terjawab sudah.

Kapolrestro Jakarta Timur Kombes Mulyadi Kaharni menjelaskan, organ tubuh seperti jantung dan usus korban dibuang pelaku ke sungai.

"Dibuang ke sungai. Sedang kita dalami lagi kemana,"ungkap Mulyadi  di Mapolrestro Jaktim, Rabu (6/3). Benget Situmorang, suami korban yang tak lain adalah pembunuh istrinya itu memotong-motong jasad istrinya pada Selasa (5/3) pagi. 

Setelah proses mutilasi, organ dalam tubuh korban pun dibuang. Dia lantas membungkus tubuh istrinya dengan plastik. Dibantu dengan pembantunya bernama Tini, Benget membawa potongan jenazah tersebut dengan angkot 03.

Benget kemudian membuang potongan jenazah korban di beberapa titik kilometer Jalan Tol Cikampek. Kapolda Metrojaya Irjen Putut Eko Bayuseno menjelaskan, pelaku ditangkap petugas pada Rabu (6/3) setelah Magrib di rumahnya yang beralamat di Jl. Bungur Raya, RT 11/6 No.11 Kampung Rambutan, Jakarta Timur. 

Saat penangkapan, petugas menyita barang bukti berupa dua buah parang dan dua pisau yang diduga digunakan sebagai alat pemotong tubuh korban. "Waktu penangkapan 36 jam dari pembuangan,"ujarnya.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement