REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Petugas Direktorat Jenderal Imigrasi dan Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta, Selasa (5/3), menangkap dua pria warga negara Nigeria. Dua pria bernama Raphael Madukwe Okeke dan Louis W Marcellinus tersebut diduga melakukan pengiriman enam buah paspor palsu.
"Jadi kita berhasil menangkap keduanya dan mengungkap modus operandi adanya pengiriman paspor secara ilegal. Diduga akan digunakan WNA di Indonesia secara tidak sah," ujar Juru Bicara Direktorat Jendral Imigrasi, Maryoto Sumadi dalam keterangan persnya, Rabu (6/3).
Maryoto menjelaskan, penangkapan tersebut berawal dari informasi petugas imigrasi bandara pada Selasa (26/2) pagi. Petugas mencurigai paket kiriman dari Lagos ke Indonesia atas nama Raphael Madukwe Okeke, alamat di Hotel Kalisma Showroom 105, Jalan KS Tubun, Jakarta Pusat.
Pada Rabu (27/2), petugas imigrasi mendatangi perusahaan jasa pengiriman yang digunakan kedua pria tersebut. Dari keterangan perusahaan tersebut, petugas mendapatkan nama kurir yang akan mengirimkan 6 paspor palsu tersebut ke para tersangka.
"Dari hasil informasi yang didapat petugas imigrasi di kantor DHL, seorang kurir bernama Zulkifly berhasil ditangkap. Dia diduga diutus Raphael untuk mengambil barang tersebut," ujar Maryoto.
Raphael dan Louis akan ditahan di LP Tangerang untuk memudahkan penyelidikan. Louis ditangkap di perumahan Poris Paradise, Tangerang, Banten. Louis kedapatan memiliki 3 paspor palsu yang disembunyikan di album foto.
Para pelaku akan dijerat pasal 121, pasal 122, pasal 123, dan pasal 130 UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang . Mereka terancam hukuman lima tahun penjara.