REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sidang pembacaan putusan atas nama terdakwa Neneng Sri Wahyuni di Pengadilan Tipikor, Jakarta, pada Kamis (7/3) ditunda.
Terdakwa perkara korupsi pengadaan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) ini menderita diare sehingga tak bisa mengikuti sidang.
"Penuntut Umum tidak dapat menghadirkan terdakwa, sedang menderita diare akut," kata salah satu Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rini Triningsih, dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (7/3).
JPU KPK pun menyerahkan surat keterangan medis kepada majelis hakim yang diketuai Tati Hadianti ini. Tati Hadianti mengatakan dalam surat keterangan medis tersebut, Neneng sedang dirawat inap di RS Polri Kramat Jati sejak Rabu (6/3) lalu.
Padahal menurutnya, putusan terhadap Neneng sudah disiapkan. Majelis hakim juga sudah siap untuk membacakan putusan tersebut. Namun karena JPU KPK tidak dapat menghadirkan terdakwa Neneng, maka majelis hakim akan bermusyarawah terlebih dahulu untuk mengambil sikap.
Hasil musyawarah, majelis hakim memutuskan agar Neneng mendapatkan perawatan dengan baik dan tidak mengurangi masa penahanan maka akan dikeluarkan surat penetapan pembantaran selama dirawat di rumah sakit.
Setelah dokter yang merawat Neneng sudah menyatakan sembuh, Neneng harus dimasukkan kembali ke Rutan Pondok Bambu sambil menunggu persidangan selanjutnya untuk pembacaan putusan.
"Sidang putusan menunggu sembuhnya terdakwa. Untuk sidang yang akan datang, Kamis 14 Maret pukul 10.00 WIB. Penuntut Umum supaya menghadirkan terdakwa di persidangan dan menunggu laporan dari dokter di rumah sakit, kalau sudah sembuh harus dikembalikan ke Rutan untuk melanjutkan penahanan," tegas Tati Hadianti.