REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) mengabulkan gugatan Partai Bulan Bintang (PBB) untuk menjadi peserta Pemilu 2014.
Mendengar putusan itu kader PBB menyambut kebahagiaan. Para kader yang memenuhi ruang sidang langsung menyerukan takbir.
Bahkan sebagian kader perempuan berpelukan dan sebagian kader pria bersalaman atas putusan itu. Majelis hakim yang dipimpin Arif Nurdu’a serta dua anggota majelis, yaitu Santer Sitorus dan Didik Andy Prastowo secara bulat menyatakan, penggugat bisa mengikuti Pemilu 2014.
“Mewajibkan Tergugat (KPU) untuk mencabut Keputusan KPU Nomor 5 tanggal 8 Januari 2013 tentang Verifikasi Faktual,” kata Arif Nurdu’a saat membacakan amar putusan di PT TUN, Jakarta, Kamis (7/3).
Dampak putusan itu, majelis meminta KPU untuk menerbitkan surat keputusan (SK) agar penyelenggara pemilu itu mengubah surat keputusan verifikasi faktual. “Dalam putusan baru ini, KPU harus mengikutkan PBB untuk menjadikan peserta Pemilu 2014,” perintah Arif.
Salah satu kuasa hukum PBB Jamaludin Karim menyatakan, dikabulkannya gugatan merupakan cerminan bahwa KPU dalam membuat aturan dalam proses pemilu cacat hukum.
“Saya kira PT TUN dalam keputusan mengoreksi aturan penyelenggara negara dalam hal ini KPU,” katanya.
“Hakim dalam putusannya melihat ada aspek norma dan asas yang dilakukan KPU dalam bekerja banyak melanggar norma-norma dalam peraturan perundang-undangan,” imbuhnya.
Jamaludin mengkritik, KPU juga melanggar proses pemerintahan yang baik. Asas transparansi, profesionalitas, independen, dan beberapa criteria lain dilanggar KPU dengan mendiskualifikasi PBB.
“Dengan putusan ini, kita petik hikmahnya agar KPU dalam tahapan pemilu selanjut bisa lebih cermat lagi. Ini pelajaran buat KPU,” sindir Jamaludin.