REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Ketua Dewan Pembina Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra mengaku bersyukur dengan keputusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN). Majelis Hakim PTTUN mengabulkan gugatan PBB untuk menjadi peserta Pemilu 2014.
Menurut Yusril, dikabulkannya gugatan PBB itu menandakan verifikasi faktual Komisi Pemilihan Umum (KPU) dilakukan asal-asalan. Karena itu, Yusril memerintahkan agar KPU mencabut SK Nomor 5 Tahun 2013 yang mendiskualifikasi PBB sebagai peserta Pemilu 2014.
“Putusan ini mewajibkan kepada KPU untuk merevisi keputusannya dan menjadikan PBB sebagai peserta Pemilu 2014,” kata Yusril di Jakarta, Kamis (7/3).
Yusril menegaskan dikabulkannya gugatan PBB itu merupakan peristiwa penting bagi pembelajaran demokrasi untuk rakyat Indonesia. Bahwa kesewenang-wenangan penyelanggara pemilu itu dalam membuat keputusan, sambungnya, akhirnya dikalahkan oleh hukum.
Ia menyontohkan KPU telah melakukan verifikasi cacat hukum di kabupaten/kota Jawa Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), dan Kalimantan Barat. Di semua daerah itu, kata Yusril, KPU menganggap PBB tidak memenuhi syarat verifikasi faktual.
“Nyatanya PBB dinyatakan memenuhi syarat di seluruh provinsi oleh PTTUN,” ujar Yusril