REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) mengabulkan seluruh gugatan Partai Bulan Bintang (PBB), sehingga memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk mengikutsertakan PBB pada Pemilu 2014. KPU sendiri akan mempelajari putusan itu.
"Kami akan pelajari lebih dulu isi putusannya, setelah itu kami bersikap," kata Ketua KPU Husni Kamil Malik melalui pesan singkatnya, Kamis (7/3).
Dihubungi terpisah, pakar Hukum Tata Negara, Irman Putra Sidin, meminta KPU untuk segera melaksanakan putusan pengadilan tersebut. “Jadi bagus KPU melaksanakan putusan itu dan jangan mendepat putusan itu. Ini putusan mengikat,” kata Irman.
Irman mengatakan, KPU jangan merasa bersalah atas kekalahannya di pengadilan tersebut. Sebaliknya, putusan PTTUN itu justru membantu KPU melaksanakan pemilu mendatang. Selain itu, Irman mengatakan putusan itu tak akan merugikan KPU. Karena, KPU tinggal melaksanakan putusannya saja dan merevisi SK/5/KPU 2013.
Menurut Irman, kekalahan itu berarti ada yang perlu diperbaiki dalam proses manajemen di KPU. Mungkin, ada kesalahan yang perlu diperbaiki pada setiap kebijakan KPU.
Yusril Ihza Mahendra menggugat Surat Keputusan KPU tentang penetapan parpol peserta Pemilu ke Pengadilan Tata Usaha Negara. Dia menuding KPU melanggar UU. Jika Disetujui, menurut Yusril, keputusan KPU mengenai sepuluh parpol yang telah ditetapkan sebagai peserta Pemilu 2014 bisa saja batal.