REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Komisi Yudisial (KY) melakukan pemeriksaan langsung di Pengadilan Tipikor Semarang, Jawa Tengah.
Pemeriksaan itu terkait dengan adanya dugaan pengaturan penunjukan majelis hakim yang menyidangkan suatu perkara oleh mantan Ketua Pengadilan Negeri Semarang, Sutjahjo Padmo Wasono.
"Kami hanya menindaklanjuti dan menanyakan adanya dugaan bagi-bagi perkara di Pengadilan Tipikor Semarang yang dilakukan oleh Ketua PN sebelumnya," kata Staf Penyidik Komisi Yudisial, Hirman Purwanasuma, di Semarang, Kamis (7/3).
Saat ditanya siapa saja majelis hakim Pengadilan Tipikor Semarang yang diduga terlibat dalam pengaturan hakim yang berperkara, Hirman enggan mengungkapkan. Menurut dia, sejauh ini, Komisi Yudisial belum menemukan adanya kejanggalan dalam penanganan perkara korupsi di Pengadilan Tipikor Semarang.
"Akan tetapi, itu penemuan yang dulu. Kalau sekarang, masih kami lakukan pengawasan dan sejauh ini biasa-biasa saja, tidak ada yang istimewa," ujarnya di sela pemeriksaan. Ia mengatakan bahwa Komisi Yudisial tidak melakukan pengawasan khusus di Pengadilan Tipikor Semarang terkait dengan adanya kasus suap yang melibatkan hakim Kartini Marpaung dan hakim ad hoc Pengadilan Tipikor Pontianak.
"Komisi Yudisial bekerja tidak berdasarkan ada tidaknya kasus hakim, tetapi kami akan terus melakukan pengawasan terhadap kinerja para hakim yang bertugas," katanya.
Sebelumnya, KPK melakukan perpanjangan pencekalan selama enam bulan terhadap dua hakim ad hoc Pengadilan Tipikor Semarang dalam kasus suap majelis hakim terkait dengan penanganan korupsi APBD Kabupaten Grobogan. Pencekalan itu tertanggal 1 Maret 2013 atas nama hakim Pengadilan Tipikor Semarang dengan inisial P dan A.