REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Gugatan Ketua Majelis Syura Partai Bulan Bintang (PBB), Yusril Ihza Mahendra, ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) membuahkan hasil. PBB bisa menjadi partai politik peserta pemilu. Namun, hal tersebut bukanlah final. Sebab, KPU bisa saja mengajukan kasasi atas putusan tersebut.
Untuk menjadi Peserta Pemilu 2014, Yusril dan PBB masih harus menanti sikap dan putusan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Karena, secara Undang-undang KPU masih berkesempatan banding ke Mahkamah Agung (MA).
“Atas putusan PT TUN tentang dimenangkannya PBB, sekarang bola ada di tangan KPU, kalau KPU tidak kasasi maka harus melaksanakan putusan itu. Sebaiknya KPU segera kasasi untuk membuktikan bahwa keputusannya benar," kata anggota Komisi II DPR, Abdul Malik Haramain, Jumat (8/3).
Menurutnya, jika ternyata dalam banding tingkat lanjut, putusan MA justru memenangkan keputusan KPU, maka putusan PT TUN tidak wajib dilaksanakan dan PBB tetap tidak menjadi partai politik peserta pemilu.
Ia pun menjelaskan langkah banding ke MA itu termuat dalam Pasal 269 ayat 7 UU Pemilu yang menyatakan, terhadap putusan PTTUN sebagaimana dimaksud pada ayat (6) hanya dapat dilakukan permohonan kasasi ke MA.