REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Meski Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) telah mengabulkan gugatan Partai Bulan Bintang (PBB) dan meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkannya sebagai peserta pemilu, lembaga penyelenggara pemilu itu bersikukuh akan mengkaji putusan tersebut lebih dahulu.
KPU berkeyakinan proses verifikasi terhadap PBB telah dilakukan dengan benar dan sesuai prosedur. Komisioner KPU Ida Budhiati mengatakan, KPU akan menanggapi keputusan PT TUN dengan mekanisme rapat pleno.
Untuk melahirkan keputusan, menurutnya KPU tidak hanya membahas putusan PT TUN dengan sudut pandang formal saja. Tetapi KPU bisa menggunakan hak hukum sebagai penyelenggara negara.
"Ada sisi lain yang bisa dipertimbangkan, yakni kemaslahatan dan kemudaratan. Dengan melihat bahwa tahapan pemilu tetap berjalan dengan baik meski akan lebih sulit jika ada hal seperti ini," ujar Ida di kantor KPU Pusat, Jakarta, Jumat (8/3).
KPU, lanjut dia, akan menggelar rapat pleno untuk menentukan sikap terhadap PBB. Bila tidak menempuh jalur hukum, KPU memiliki waktu tujuh hari sejak keputusan dibacakan untuk menentukan sikap.
Sedangkan, bila KPU memilih menempuh jalur hukum dengan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) untuk meminta penjelasan atas putusan PTTUN, KPU punya waktu 30 hari.
Meskipun Ketua Majelis Syuro PBB Yusril Ihza Mahendra mengatakan KPU tidak bisa membawa persoalan itu ke MA, menurut Ida yang harus dipahami adalah electoral justice bagi peserta pemilu dan penyelenggara pemilu.
Peserta pemilu bisa mengajukan gugatan, tetapi KPU juga memiliki penilaian pada lembaga peradilan bahwa KPU telah bekerja sesuai dengan prosedur.
"Bagaimana pengadilan melakukan penilaian itu adalah persepsi dari pengadilan. KPU juga punya hak dalam mempertahankan hasil verifikasi yang telah dilakukan dengan benar," kata Ida menegaskan.