REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA--Sebanyak 837.356 orang penduduk di DIY belum melakukan perekaman e-KTP . Sementara jumlah penduduk yang wajib KTP di DIY sebanyak 2.769.863 orang.
Data itu diungkap Kepala Bagian Kependudukan Biro Tata Pemerintahan Setda DIY Riyadi Mujiarto pada wartawan, di Kepatihan Yogyakarta, Jumaat (8/3).
Rinciannya, Kabupaten Kulonprogo sebanyak 78.129 orang, Kabupaten Bantul sebanyak 130.058 orang, Kabupaten Gunungkidul sebanyak 194.156 orang, Kabupaten Sleman sebanyak 362.722 orang, Kota Yogyakarta sebanyak 72.291 orang.
Selanjutnya kartu e-KTP yang sudah diterima seluruhnya sebanyak 1.883.744 buah dengan perincian: Kabupaten Kulonprogo sebanyak 268.336 buah, Kabupaten Bantul sebanyak 493.645 buah, Kabupaten Gunungkidul sebanyak 451.303 buah, Kabupaten Sleman sebanyak 542.796 buah, Kota Yogyakarta sebanyak 127.664 buah.