REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD membantah pernyataan pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra soal putusan batal demi hukum.
Yusril menyatakan, putusan MK tanggal 22 November 2012 terkait uji materiil Pasal 197 Ayat 1 huruf k, ayat 2 UU 8/1981 tentang KUHAP bersifat multi tafsir. Karena itu, Yusril berpendapat vonis hakim yang tidak mencantumkan perintah penahan tak bisa dieksekusi.
Namun Mahfud justru berpendapat lain dan tidak ada multi tafsir dalam aturan itu. Justru vonis MK, kata dia, memperkuat Pasal 197, sehingga terdakwa yang sudah divonis bisa segera dieksekusi Kejaksaan Agung (Kejagung).
"Tak multi tafsir, hanya berbeda dengan Yusril. MA (Mahkamah Agung), MK dan Kejagung tafsirnya sama dan sebangun. Tapi terserah Yusril saja," katanya lewat pesan singkat yang diterima wartawan, Sabtu (9/3).
Dijelaskan Mahfud, dalam putusan permohonan uji materiil yang ditolak itu, MK tidak memberlakukan hukum baru. Sehingga, kasus yang terjadi sebelum putusan itu dibuat bisa dieksekui aparat kejaksaan, termasuk mantan kepala Bareskrim Polri Susno Duadji.