REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Kepala Polri, Jenderal Timur Pradopo menegaskan kasus yang menjadi pemicu pembakaran Mapolres Ogan Komering Ulu (OKU) Sumatera Selatan telah masuk ke meja kejaksaan.
Ia menegaskan peristiwa pada 27 Januari lalu itu pasti akan ditindaklanjuti dan masuk meja pengadilan. Ia juga mengatakan proses pengadilan harus dikawal agar keadilan bisa ditegakkan.
“Kasus yang menyangkut kejadian awal, menyakut polri yang menembak itu terus berlanjut. Berkas sudah ada di kejaksaan. Tentu nanti dipelajari apa yang kurang. Kemudian nanti transparan dalam proses persidangannya,” katanya saat ditemui di Bandara Halim Perdanakusuma usai menjemput Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Sabtu pagi (9/3).
Sebelumnya, pembakaran Mapolres OKU, Sumatera Selatan diduga kuat dipicu kejadian pada 27 Januari lalu. Kala itu, sempat ada bentrok antara TNI dan Polri. Akibatnya, ada satu orang tewas atas nama Pratu Heru Oktavianus, anggota Yon Armed 76/15 Tarik Martapura.
Ia tewas dalam perjalanan menuju rumah sakit setelah ditembak oleh oknum polisi berinisial Brigadir BW yang sedang piket di Pos Polisi Ogan II Sukajadi Kecamatan Baturaja Timur. Korban tewas tertembak di bagian punggung kanan tembus ke leher.
Kapolri mengatakan perkembangan dan penyelidikan terus dilakukan dan didalami. Ia pun tak menampik jika anak buah di lapangan baik Polri ataupun TNI lebih mudah terprovokasi.
Menurutnya, hal tersebut seharusnya bisa diredam oleh para pimpinan di lapangan jangan sampai anak buah terprovokasi dengan mudah. “Tetapi, apapun alasannya akan dilakuan penyelidikan,” katanya.