REPUBLIKA.CO.ID, JAMBI -- Kepala Seksi Penyidik, Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Batanghari, Jambi, Mulyono mengatakan, pihaknya saat ini tengah melakukan penyuluhan dan sosialisasi peraturan daerah tentang peredaran minuman keras dan prostitusi.
Kedua peraturan daerah itu adalah Perda Nomor 7 Tahun 2005 tentang pengawasan dan penertiban peredaran minuman beralkohol dan Perda Nomor 8 tahun 2005 tentang larangan perbuatan tunasusila, katanya di Batanghari, Sabtu.
Menurut dia, sosialisasi dan penyluhan itu bertujuan guna mengurangi aktivitas negatif dan juga untuk memberi pemahaman kepada masyarakat tentang bahaya peredaran dan pengguna minuman keras serta perbuatan asusila, karena dapat berimbas negatif terhadap lingkungan serta merusak generasi muda.
Mulyono juga menyebutkan, pengenalan Perda yang melarang kegiatan prostitusi dan peredaran minuman keras bukan hanya dikuti kalangan muda saja yang terkadang menjadi objek kenakalan, namun juga harus diketahui masyarakat luas.
Sementara itu, pentingnya dalam penanganan peredaran minuman keras dan tindakan asusisla, selain bakal merugikan diri sendiri, tindakan tersebut juga melanggar norma dan memupuskan generasi muda di Kabupaten Batanghari.