Ahad 10 Mar 2013 16:55 WIB

Azyumardi Minta KPU Terima Putusan PTTUN Soal PBB

Azyumardi Azra
Azyumardi Azra

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Pakar Sosiologi Agama Universitas Islam Negeri Jakarta Azyumardi Azra mengusulkan agar Komisi Pemilihan Umum menerima putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara yang mengabulkan gugatan Partai Bulan Bintang menjadi peserta pemilu 2014.

"Saran saya KPU tidak perlu mengajukan banding menyikapi putusan PTTUN yang mengabulkan gugatan PBB," kata Azyumardi Azra usai diskusi "Partai Politik Masihkah Bisa Dipercaya?" di Jakarta, Minggu.

Pembicara lainnya, adalah Ketua DPP Partai Keadilan Sejahtera(PKS) Shohibul Iman dan Peneliti dari Lembaga Survei Saiful Mujani Research and Consulting (SMRC) Marbawi A Katon.

Menurut Azyumardi, masih banyak tugas-tugas penting yang harus dilakukan KPU daripada melakukan banding atas putusan PTTUN, akan akan memecah konsentrasi KPU dalam menjalankan tugas-tugasnya.

Jika KPU melakukan banding, menurut dia, maka persoalannya menjadi berlarut-larut sehingga menurunkan kinerja KPU yang seharusnya semakin instensif. "Jika persoalan ini menjadi berlarut-larut, maka KPU juga yang akan terkena dampak negatifnya," katanya.

Mantan Rektor UIN Jakarta ini menambahkan, jika KPU menerima putusan PTTUN dengan menetapkan PBB sebagai peserta pemilu 2014, tidak akan menjadi ancaman bagi partai-partai politik besar yang saat ini berada di parlemen.

Pada pemilu legislatif 2009, ketika PBB menjadi peserta pemilu, menurut dia, realitasnya perolehan suaranya rendah sehingga gagal berada di parlemen. "Basis massa PBB adalah masyarakat yang berafiliasim ke Masyumi. Saat ini sudah jarang orang mengenal Masyumi," katanya.

Azyumardi juga mengingatkan KPU, jika menerima putusan PTTUN yang menetapkan PBB sebagai peserta pemilu 2014, masih ada waktu sekitar tiga pekan bagi PBB untuk menyusuan daftar bakal calon sementara anggota legislatifnya, sehingga sebelum 9 April 2013.

Di sisi lain, kata dia, kuasa hukum PBB saat mengajukan gugatan PTTUN adalah Yusril Ihza Mahendra, yang juga Ketua Majelis Syuro PBB.

Menurut dia, Yusril Ihza Mahendra dikenal sebagai pakar hukum tata negara yang memiliki pemahaman hukum tata negara secara rinci dan gigih berjuang.

Ia mencontohkan, Yusril juga pernah memenangkan gugatan terhadap pemerintah persoalan keabsahan jabatan Hendarman Supandji sebagai jaksa agung. "KPU hendaknya mempertimbangkan lagi untuk mengajukan banding perihal gugatan yang dimenangkan PBB," katanya.

sumber : antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement