REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan belum menerima salinan putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) terkait dikabulkannya gugatan Partai Bulan Bintang (PBB). Diharapkan, Senin (11/3) putusan itu sudah sampai ke KPU.
"Kita belum dapat salinan putusan PTTUN. Mudah-mudahan bisa diterima salinan putusannya pada Senin," kata Husni Kamil Malik, Ahad (10/3).
Tak hanya itu, jelas dia, KPU pun belum melakukan pembahasan apa pun terkait putusan itu. Saat ini, KPU masih fokus ke daerah pemilihan (dapil) untuk tingkat provinsi dan kabupaten/kota.
Pekerjaan ini dianggap menyita waktu karena jumlahnya mencapai 2.500 dapil. Apalagi KPU juga harus segera mempublikasikan dapil tingkat provinsi, kabupaten/kota pekan depan.
"Ini akan menjadi acuan bagi partai politik untuk mengajukan caleg-calegnya untuk tingkap provinsi, kabupaten/kota. Setelah itu, baru dibahas soal PTTUN itu," ujar Husni.