Senin 11 Mar 2013 11:41 WIB

Selundupkan Narkotika, Warga Malaysia Terancam Hukuman Mati

Narkoba jenis shabu-shabu.
Foto: M Agung Rajasa/Antara
Narkoba jenis shabu-shabu.

REPUBLIKA.CO.ID, PEKANBARU -- Seorang warga negara Malaysia, TA (38), terancam hukuman mati setelah ketangkap memiliki dan membawa narkotika jenis shabu seberat 315 gram dari negaranya ke Pekanbaru, Riau, pada Minggu (10/3) siang.

"Atas perbuatannya yakni berupaya mengedarkan shabu ke Indonesia melalui Pekanbaru, TA diancam dengan hukuman masimal hukuman mati," kata Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea an Cukai Tipe Madya Pabean B Pekanbaru, Aminuddin, dalam jumpa persnya di Pekanbaru, Senin.

Metamphetamine atau sabu-sabu, demikian Aminuddin, sesuai dengan Undang-undang (UU) No.35 tahun 2009 tentang Narkotika adalah merupakan narkotika golongan sati.

Penyeludupan narkotika jenis ini ke Indonesia, kata dia, merupakan pelanggaran pidana sesaui dengan pasal 113 ayat 1 dan 2 UU No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal adalah hukuman mati atau seumur hidup kurungan penjara.

"Selain ancaman hukuman mati, pelakunya juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp10 miliar," katanya.

Untuk kasus TA, kata Aminuddin, pihaknya kini telah menyerahkannya ke aparat kepolisian setempat.

"Baik dalam penyidikan maupun pengembangan kasus, saat ini kami limpahkan ke aparat kepolisian. Tugas kami hanya mengamankan dan selanjutnya kewajiban berada di tangan polisi," katanya.

TA, warga Malaysia itu sebelum berhasil diamankan oleh petugas KPPBC Pekanbaru pada Minggu (10/3) di Bandara Sultan Syarif Kasim (SSK) II Pekanbaru.

Ketika itu, demikian Aminuddin, pelaku turun dari pesawat Maskapai Penerbangan Fire Fly dengan nomor penerbangan FY 3409 dari Subang, Malaysia.

Pelaku kata dia, tiba di Bandara SSK II sekitar pukul 10.00 WIB dan langsung diperiksa oleh petugas yang berjaga-jaga di terminal penumpang khusus rute internasional.

"Saat itu, didapati TA menyimpan barang bukti berupa shabu di dalam sepatu yang dikenakannya. Shabu seberat 315 gram yang ditaksir senilai Rp 472,5 juta itu diselipkan dengan dibagi menjadi dua bagian," katanya.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement