Senin 11 Mar 2013 23:30 WIB

Tersangka Mutilasi Siap Dihukum Mati, Asalkan...

Rep: Aldian Wahyu Ramadhan/ Red: Dewi Mardiani
tersangka mutilasi
Foto: republika/aldian wahyu ramadhan
tersangka mutilasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA –- Suatu paradoks muncul dari pengakuan tersangka pelaku mutilasi di Jakarta Timur, BS terhadap kuasa hukumnya Djarot Widodo. Dia mengatakan, siap dihukum mati, asalkan tidak dianiaya. BS mengakui takut untuk dianiaya.

 

Menurut Djarot, ketika dikenakan Pasal 340 subsider 338 juncto 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman mati dan minimal 20 tahun penjara, BS menyatakan siap dihukum walaupun itu berarti hukuman mati. ‘’Konsekuensi perbuatan,’’ kata dia di Polres Jakarta Timur, Senin (11/3).