REPUBLIKA.CO.ID, TEHERAN -- Para menteri luar negeri Uni Eropa memberlakukan sanksi terhadap sembilan individu di Iran atas tudingan pelanggaran berat terhadap hak asasi manusia.
Pemberlakuan sanksi terhadap sembilan individu di Iran itu disepakati selama pertemuan para menlu Uni Eropa di Brussels pada Senin (11/3).
Seperti diberitakan laman Irib, menurut seorang diplomat yang berbicara secara anonim, para menlu Uni Eropa menyetujui larangan perjalanan dan pembekuan aset terhadap sembilan orang Iran. Selain itu, aset-aset lembaga sektor publik yang terkait dengan dugaan pelanggaran hak asasi manusia juga akan dibekukan.
Mereka juga memperpanjang sanksi sebelumnya yang menargetkan pejabat-pejabat Iran lainnya hingga bulan April 2014.