Selasa 12 Mar 2013 19:46 WIB

Polisi Blitar Ciduk Penculik Bayi

Bayi (ilustrasi)
Foto: www.sleep-aid-center.com
Bayi (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, BLITAR -- Petugas Kepolisian Resor Kota Blitar, Jawa Timur, menangkap penculik bayi dan saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif terhadap pelaku.

Kepala Subbagian Hubungan Masyarakat Polresta Blitar Iptu Soewoko, Selasa mengatakan pelaku yang ditangkap adalah Sugeng Prayitno (31 tahun), warga Desa Pojok, Kecamatan Garum, Kabupaten Blitar.

"Ia diketahui menculik bayi berumur dua bulan bernama Radea," katanya.

Soewoko mengatakan, pelaku telah menculik bayi dari Sut (42), warga Kelurahan Bendogerit, Kecamatan Sanan Wetan, Kota Blitar, dari rumah korban.

Saat itu pelaku datang ke rumah korban pada Senin (11/3) kemarin. Di dalam rumah, ada bayi tersebut, kakak kandung Radea yang masih berumur 10 tahun dan ibu kandungnya Sut. Pelaku datang bermaksud meminjam uang kepada Sut, tapi tidak diberi pinjaman.

Pelaku geram melihat penolakan korban. Pelaku lantas menculik bayi dan membawanya lari. Ia mengancam akan melukai bayi itu jika permintaanya tidak diberikan. Pelaku meminta tebusan sebesar Rp 2,5 juta.

Ibu korban histeris melihat anaknya diculik. Sut akhirnya melaporkan kejadian itu ke polisi karena tidak ingin anaknya terluka. Ia semakin khawatir ketika pelaku juga mengancam akan menjual anaknya.

Polisi sempat kesulitan melacak jejak pelaku. Namun, polisi mendatangi rumah pelaku dan berhasil menangkapnya bersama bayi tersebut dengan selamat.

Kepada polisi, pelaku mengaku kesal karena tidak diberi ketika mau meminjam uang kepada Sut. Pelaku mengaku sedang membutuhkan uang untuk membayar utang kepada temannya.

Polisi kini masih memproses kasus tersebut, termasuk mendalami kemungkinan adanya jaringan penculikan bayi. Pelaku terancam terjerat Pasal 328 jo 368 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penculikan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement