Selasa 12 Mar 2013 23:02 WIB

Yuliana, WNI Penyiksa Anak Majikan Malaysia Dites Kejiwaannya

Red: Djibril Muhammad
Penyakit Jiwa/ilustrasi
Foto: ist
Penyakit Jiwa/ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, KUANTAN -- Mahkamah Tinggi Kuantan, Malaysia, Selasa, memerintahkan agar Yuliana (23), pembantu rumah asal Medan, Sumatera Utara, yang divonis penjara 20 tahun oleh Pengadilan Negeri Kuantan, ditahan sementara di rumah sakit jiwa dan diperiksa dokter untuk mengetahui kewarasannya.

Hasil pemeriksaan atas PLRT yang baru dua hari bekerja di Malaysia itu nanti akan digunakan dalam sidang pada 20 Mei 2013.

"Dia akan dimasukkan ke RS Jiwa di Tampoi, Johor. Jika dinyatakan tidak waras maka dia bisa mendapatkan perawatan di rumah sakit dan pada satu masa bisa minta Yang Dipertuan Agong untuk bisa dibebaskan," kata pengacara Vijayandran yang ditunjuk KBRI Kuala Lumpur untuk mendampingi Yuliana.

Dalam sidang di Mahkamah Tinggi yang dipimpin hakim Dato Sri Mariana, dinyatakan mahkamah akan kembali bersidang pada 20 Mei mendatang.