Rabu 13 Mar 2013 00:02 WIB

Kalau Langgar Hukum, IPW: Sebaiknya Densus 88 Dibubarkan

Rep: Rusdy Nurdiansyah/ Red: Dewi Mardiani
Densus 88 membawa terduga teroris ke Mabes Polri, Jakarta
Foto: Antara
Densus 88 membawa terduga teroris ke Mabes Polri, Jakarta

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menurut Ketua Presidium Indonesian Police Watch (IPW), Neta S Pane, menilai sebaiknya Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri dibubarkan saja jika kerap menindak dengan melanggar hukum dan HAM.

''Kalau menindak dengan melanggar hukum dan HAM, ya sebaiknya bubarkan saja Densus 88,'' kata Neta, saat dihubungi, Selasa (12/3). Menurut Neta, dugaan pelanggaran HAM yang dilakukan para anggota Densus 88 terhadap pelaku teroris bukanlah dalam satu dua kasus saja, tapi sudah kerap dilakukan.

''Sudah banyak keberatan masyarakat dalam kinerja Densus 88 dalam melakukan penindakan terhadap pelaku teroris. Sikap dan perilaku Densus 88 cenderung menjadi algojo ketimbang sebagai aparat penegak hukum. Semestinyakan, melumpuhkan tersangka untuk kemudian dibawa ke pengadilan,'' tutur Neta.

Untuk itu, lanjutnya, Mabes Polri harus menanggapi serius laporan Ketua Umum PP Muhammadiyah Din Syamsuddin, soal dugaan kekerasan tersebut. Dalam laporannya, Din menunjukkan rekaman video berisi aksi kekerasan yang berpotensi melanggar HAM berat. ''Kami juga mendesak Mabes Polri serius melakukan pembenahan internal Densus 88 agar bekerja sesuai koridor hukum,'' harap Neta.

Adanya laporan dugaan kekerasan kelewat batas yang dilakukan anggota Densus 88 terhadap pelaku teroris, harusnya membuat Mabes Polri, Pemerintah, dan legislatif untuk segera membuat sistem kontrol yang ketat terhadap kinerja Densus 88. ''Selama ini, praktis tidak ada kontrol terhadap kinerja Densus 88,'' tegas Neta.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement