REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Medan mengimbau masyarakat untuk tidak lekas percaya dengan banyaknya iklan obat kesehatan yang dinilai menyesatkan, baik di media elektronik maupun cetak yang mengklaim dapat menyembuhkan penyakit dalam waktu cepat.
"Jangan lekas percaya dengan iklan-iklan yang menyesatkan itu, terlebih lagi dengan iklan obat yang menyatakan dapat menyembuhkan penyakit dalam tempo cepat," kata Kepala Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Medan I Gde Nyoman Suandi di Medan, Rabu (13/3).
Hal itu dia katakan saat ditanya mengenai semakin maraknya iklan obat di media cetak dan elektronik yang mengklaim dapat menyembuhkan penyakit dalam waktu cepat, sehingga dinilai makin tidak rasional sehingga justru menyesatkan masyarakat.
"Penyembuhan seseorang dari sakit yang dideritanya, tidak serta merta dapat dilakukan seketika, dan semua itu tentunya memerlukan proses. Jadi kalau ada iklan obat yang mengklaim dapat menyembuhkan penyakit dalam waktu cepat, itu tentunya perlu dipertanyakan," tambahnya.
Ia mengatakan, sesuai dengan peraturan yang berlaku, tidak semua jenis obat dapat diiklankan dengan bebas di media-media, melainkan hanya obat-obat tertentu saja seperti obat bebas dengan tanda lingkaran hijau dan obat bebas terbatas dengan tanda lingkaran biru, sedangkan obat keras sama sekali tidak boleh diiklankan.
Sifat penyembuhan dari obat bebas dan bebas terbatas hanyalah bersifat simptomatis, yakni sebatas menghilangkan penyebabnya. Sedangkan obat keras yang harus dibawah pengawasan dokter, bisa mengobati/menghilangkan penyebabnya.
"Masyarakat juga harus cerdas melihat mana obat yang keras dan mana yang tidak, mana yang boleh diiklankan dan mana yang tidak. Kita juga harus jeli melihat itu semua, kalau tidak tentunya masyarakat juga yang akan dirugikan bila salah mengkonsumsi obat," katanya.
Dalam kesempatan itu, Nyoman juga mengimbau kepada masyarakat jika menemukan ada iklan-iklan obat yang dinilai menyesatkan, untuk melaporkan ke pihak berwenang agar dapat segera ditindaklanjuti sebelum ada yang dirugikan. "Apabila masyarakat ada yang menemukan iklan-iklan menyesatkan bisa melaporkan ke Balai Besar POM di Medan atau telepon 061-6628363," katanya.