Rabu 13 Mar 2013 15:35 WIB

Kakorlantas Dicecar Soal Perencanaan Simulator SIM

Rep: Bilal Ramadhan/ Red: Hazliansyah
Kepala Korps Lalu Lintas Polri, Inspektur Jenderal Pudji Hartanto saat tiba untuk menjalani pemeriksaan di Gedung komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Rabu, (13/3). Pudji diperiksa sebagai Saksi dalam kasus pidana pencucian uang dengan Tersangka In
Foto: Republika/Adhi Wicaksono
Kepala Korps Lalu Lintas Polri, Inspektur Jenderal Pudji Hartanto saat tiba untuk menjalani pemeriksaan di Gedung komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Rabu, (13/3). Pudji diperiksa sebagai Saksi dalam kasus pidana pencucian uang dengan Tersangka In

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri, Irjen Pudji Hartanto Iskandar menjalani pemeriksaan sebagai saksi untuk tersangka Irjen Djoko Susilo. Dalam pemeriksaan, Pudji mengaku dicecar soal proses perencanaan proyek simulator SIM.

"Hanya tiga pertanyaan soal perencanaan (proyek Simulator)," kata Irjen Polisi Pudji Hartanto usai diperiksa di KPK, Jakarta, Rabu (13/3).

Pudji terlihat selesai diperiksa dan keluar dari Gedung KPK pada pukul 13.40 WIB. Pudji diperiksa sekitar 3,5 jam oleh penyidik KPK.

Namun Pudji enggan menjelaskan secara detail terkait proses perencanaan proyek tersebut. Ia kemudian mengarahkan wartawan meminta keterangan pada Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Suhardi Alyus.

"Nggak-nggak ada. Sama Kadiv Humas saja nanti. Aman," ujarnya

Sebelumnya KPK telah menetapkan Irjen Pol Djoko Susilo sebagai tersangka kasus TPPU proyek simulator SIM. KPK menduga Djoko melakukan praktik TPPU dengan cara menyamarkan, mengubah bentuk, menyembunyikan, dan mentransfer uang yang diduga berkaitan dengan tindak pidana korupsi, yakni kasus simulator SIM.

Atas perbuatannya, mantan Gubernur Akademi Kepolisian itu disangkakan pasal 3 dan atau pasal 4 Undang-Undang Nomor 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU, dan atau pasal 3 ayat 1, atau pasal 6 ayat 1 UU Nomor 15 Tahun 2002 tentang Pemberantasan TPPU.

Untuk kepentingan penyidikan, KPK telah menyita aset milik milik Djoko Susilo di beberapa daerah yang bernilai miliaran rupiah.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement