REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kejaksaan Agung (Kejakgung) akan merespon putusan bebas yang diberikan kepada tersangka korupsi mantan direktur utama PT Merpati Nusantara Airlines (PT MNA), Hotasi Nababan.
Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Andhi Nirwanto mengatakan, Kejakgung akan mengajukan kasasi atas putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) itu.
Meski mengaku jaksa penuntut umum (JPU) dikejar waktu karena batas yang diberikan adalah empat belas hari, Andi meyakinkan kejaksaan akan ajukan kasasi.