Rabu 13 Mar 2013 17:07 WIB

Polri Selidiki Dugaan Kriminalitas Larutan Kaki Tiga

Mabes Polri
Mabes Polri

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mabes Polri membenarkan sudah menerjunkan tim Provost/Propam untuk menyelidiki dugaan kriminalisasi terhadap distributor larutan kaki tiga distributor larutan kaki tiga, Haryanto Sanusi di Pontianak.

"Penyidik sudah tiba sejak Selasa (12/3), kemarin. Hari ini tim akan ke Polda untuk mulai selidiki," papar sumber di Mabes Polri yang enggan disebutkan namanya di Jakarta, Rabu (13/3).

Penyidik akan berada di Pontianak hingga Jumat (15/3) pagi. Setelah itu tim akan melaporkan ke pimpinan Mabes Polri untuk kemudian dilakukan analisa. "Detailnya belum bisa disampaikan, nanti kami akan analisa dari hasil pemeriksaan penyidik," ucap dia.

Tapi yang pasti tim akan memeriksa apakah memang ada kejanggalan dalam penanganan kasus ini. "Ini juga kan berdasarkan laporan masyarakat," tegasnya.

Yosef B Badeoda, kuasa hukum Haryanto Sanusi,, menyatakan proses hukum distributor larutan penyegar merek Kaki Tiga oleh Kepolisian Resor Kota Pontianak terhadap kliennya terkesan janggal.

"Akibatnya, Mabes Polri menurunkan tim Propam untuk menindaklanjuti laporan masyarakat terkait adanya upaya kriminalisasi bisnis dalam perang merek larutan penyegar antara Wen Ken Drug Co Ltd Singapura dengan PT Sinde Budi Sentosa produsen larutan Kaki Tiga," kata Yosef.

Yosef menjelaskan kasus kriminalisasi terhadap kliennya berawal dari laporan Eddy Hermanto yang menjadi kuasa Tjioe Budi Yuwono, Direktur Utama PT Sinde Budi Sentosa ke Polresta Pontianak dengan tuduhan memperdagangkan dan memproduksi merek orang lain.

"Laporan itu tanpa proses panjang sebagaimana prosedur standar pengusutan sebuah kasus langsung ditindaklanjuti, sehingga dalam waktu sangat singkat, klien saya langsung ditetapkan sebagai ersangka," ungkapnya.

Dikatakan Yosef, Hermanto diketahui membuat laporan polisi No.LP/1182/III/2013/Kalbar/Resta Pontianak Kota, tanggal 13 Maret 2012, kemudian pada hari yang sama, petugas kepolisian membuat berita acara pemeriksaan (BAP) terhadap pelapor.

"Ternyata pada hari yang sama polisi menerbitkan surat perintah penyidikan (SP Sidik) yang artinya sudah ada tersangka dalam perkara ini," tukasnya.

Atas laporan itu, pada hari yang sama Polresta Pontianak langsung menerbitkan surat perintah penangkapan, penyitaan dan penggeledahan. "Hari itu juga gudang dan toko milik Haryanto digeledah dan seluruh barang disita," kata Yosef.

Kemudian, polisi juga memeriksa dan meminta keterangan saksi-saksi dari pihak PT Kinocare Era Kosmetindo, pemegang lisensi produksi dan pemasaran Larutan Penyegar Cap Kaki Tiga di Indonesia, pemilik toko Jamu Segar dan toko Sinar Mutiara, saksi ahli merek dan Direktorat Merek dan Cipta, Ditjen HKI serta akademisi. "Salah satu rekomendasi saksi ahli mengatakan tidak ada tindak pidana dalam perkara ini," kata Yosef.

Yosef menyatakan, polisi tidak mempertimbangkan masukan saksi ahli itu, karena terhitung sejak 30 Maret 2012, Polresta Pontianak telah menetapkan Haryanto sebagai tersangka. "Dilihat dari rangkaian waktunya memang janggal," ujarnya.

Yosef menambahkan, berbagai kejanggalan lain yang dialami kliennya, seperti Haryanto belum pernah diminta sekalipun keterangan sebagai saksi, kedua tidak cukup waktu penyelidikan yang dilakukan oleh polisi sehingga mengabaikan azas praduga tidak bersalah bagi terlapor, ketiga sejak awal terlihat dengan jelas adanya 'koordinasi' yang dilakukan antara saksi pelapor dengan penyidik yang ditunjukkan semua proses pelaporan hingga penyitaan bisa tuntas dalam satu hari.

"Ada proses yang tidak fair dan cenderung agar kasus ini bisa segera P21 atau masuk pengadilan, sehingga terkesan Haryanto Sanusi dijadikan target sebagai tersangka sulit untuk dielakkan," kata Yosef.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement