REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penerapan aturan pelat nomor kendaraan ganjil-genap semakin dekat. Rencananya, Pemerintah Provinsi DKI akan memberlakukan aturan ini pada Juni mendatang.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi DKI Udar Pristono mengatakan, aturan ganjil-genap merupakan kebijakan yang mudah, murah, efektif, dan adil diterapkan untuk membatasi jumlah kendaraan.
''Mudah, hanya kesepakatan kita saja untuk bergantian memakai kendaraan (red. kendaraan pribadi) di jalan,'' ujar Pristono, Rabu (13/3) sore, dalam acara Bedah buku Sang Burung Biru dan diskusi publik ''Menyiasati Ganjil-genap di DKI Jakarta'', di Jakarta.
Ia menjelaskan, kata mudah dipilih sebab perbandingan jumlah kendaraan roda empat antara yang bernomor polisi ganjil dan genap, adalah sama.
''Mobil di DKI, sebanyak 1,3 juta unit untuk ganjil, 1,3 juta unit juga untuk bernomor genap,'' paparnya. Sehingga, tidak akan ada jumlah kendaraan yang melebihi dari angka yang sudah tercatatkan datanya di pusat.
Sementara, begitu pula dengan angka kendaraan roda dua. Kata Pristono, sepeda motor yang bernomor ganjil ialah sebanyak 2,8 juta. ''Untuk motor yang berpelat nomor genap pun berjumlah 2,8 juta.''
Pristono menerangkan, alasan kedua ialah murah. Ia mengatakan, penerapan aturan ganjil-genap adalah murah, bila dibandingkan dengan kebijakan lalulintas lainnya.
Ia menegaskan, bila contohnya Electronic Road Pricing(ERP) atau jalan berbayar diterapkan, sudah tentu masyarakat akan menolaknya. ''Nanti dibilang kebijakan (ERP) hanya untuk orang kaya saja,'' tuturnya.
Alasan lainnya ialah adil. Penerapan aturan ganjil-genap dirumuskan merupakan kebijakan yang adil. Pristono menjelaskan, aturan ganjil-genap tidak memihak. Setiap kendaraan yang berpelat ganjil atau pun genap memiliki kesempatan yang sama untuk melintas di tanggal yang sudah ditentukan.