REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang Pemilihan Umum Kepala Daerah (RUU Pilkada), salah satu klaster yang dibahas pemerintah dan DPR adalah mekanisme pemilihan langsung.
Pemerintah mengusulkan gubernur tidak dipilih secara langsung melainkan dipilih anggota DPRD Provinsi, sementara pemilihan bupati dan walikota dilakukan secara langsung.
Argumentasi pemerintah adalah pemilihan gubernur secara langsung memakan biaya yang besar. Juga, dengan Pemilukada langsung rakyat akan sulit mengontrol politik uang.
Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Very Junaidi mengatakan, permasalahan politik uang yang marak bukan berarti harus mengubah sistem pemilihan. Pemilihan melalui DPRD Provinsi menurutnya hanya mengubah lokasi terjadinya politik uang.