Rabu 13 Mar 2013 21:11 WIB

Kemenhut Musnahkan 288 Trenggiling Selundupan

Rep: Meiliani Fauziah/ Red: Ajeng Ritzki Pitakasari
Trenggiling
Trenggiling

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA--Kasus penyelundupan satwa yang dilindungi kembali marak. Kali ini daging ilegal dari 288 ekor trenggiling (manis javanica) selundupan  berhasil diamankan petugas Balai Besar Konservasi Sumber Daya (BBKSDA) Jatim dan Balai Karantina Ikan, Surabaya. Trenggiling ini akan dieselundupan ke Hongkong melalui Bandara Juanda Surabaya pada 1 Desember 2012.

Modus penyelundupan dilakukan dengan cara mencampurkan kontainer berisi trenggiling dengan belut. Pelaku  menggunakan dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) komoditi belut sebanyak 60 kotak.

Ketika petugas melakukan pemeriksaan, terdapat 30 kotak berisi trenggiling dalam keadaan mati. Total berat trenggiling mencapai 1.115 kilogram (kg).  "Ini kasus penyelundupan trenggiling pertama di Surabaya," ujar  ujar Kepala BBKSDA Jatim Lutfi Ahmad, Rabu (13/3).

Kerugian negara akibat penyelundupan ini mencapai Rp 1,6 miliar. Di luar negri, 1 kg daging trenggiling dihargai sebesar Rp 112 USD. Sedangkan 1 kg sisik trenggiling dihargai 400 USD. Penyidik telah menetapkan satu orang tersangka pada kasus ini.

Berkas penyidikan telah dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum (P21) dan telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Surabaya untuk proses persidangan.

Barang bukti kemudian dimusnahkan oleh Kementrian Kehutanan (Kemenhut). Sebelumnya Kemenhut juga telah melakukan 15 kali pemusnahan trenggiling di beberapa daerah.

Penyelundupan juga marak di Jakarta. Biasanya, trenggiling dicampur dengan dengan ikan. Trenggiling selundupan tersebut diduga berasal dari Banjarmasin yang diangkut dengan kapal laut ke Surabaya.

Sebanyak 7.453,06 kg daging dan 64,60 kg sisik trenggiling juga dimusnahkan di Bogor. Saat itu pelaku mencampur trenggiling dengan ikan untuk kamuflase.

Trenggiling merupakan satwa mamalia pemakan semut dan rayap yang aktif mencari makan pada malam hari. Di Indonesia trenggiling banyak ditemukan di hutan tropis dataran rendah di Sumatra dan Kalimantan. Penyebaran trenggiling juga ditemukan di Malaysia dan Indochina.

Penetapan trenggiling sebagai satwa dilindungi berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 7 tahun 1999 tentang Pengawetan Tumbuhan dan Satwa Liar.

Pemilikan, pemeliharaan, pengangkutan dan perdagangan satwa dilindungi baik hidup atau mati, dan bagian-bagiannya merupakan tindak pidana. Pelakunya diancam dengan hukuman penjara paling lambat 5 tahun dan denda maksimal Rp 100 juta. 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement