REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komite Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) akan memanggil pelaku yang bergerak di bidang jual-beli bawang Senin pekan depan. Komisioner KPPU, Munrokhim Misanam, mengatakan pekan depan KPPU akan meminta keterangan mulai dari importir, pihak Kementerian Perdagangan, dan Kementerian Pertanian.
Munrokhim mengatakan ada dua kemungkinan penyebab naiknya harga bawang. Pertama, naiknya harga bawang lokal yang memicu naiknya bawang impor. Kemungkinan berikutnya, naiknya bawang impor yang memicu naiknya harga bawang lokal. Naiknya harga bawang impor, kata dia memaksa bawang lokal mempertahankan relativitas harga sehingga terkerek naik.
"Kemungkinan bawang impor yang mempengaruhi lebih besar," ujar Munrokhim, saat dihubungi, Rabu (13/3). Ia mengatakan bawang impor dengan jumlah besar lebih berpeluang mengontrol harga. Sementara, produksi bawang lokal yang jumlahnya relatif sedikit umumnya langsung didistribusikan ke pasar sehingga kecil kemungkinan ada permainan.
Namun, ia enggan berspekulasi lebih jauh mengenai adanya kemungkinan kartel bawang putih yang menyebabkan kenaikan harga luar biasa ini. "Senin depan nanti akan kita panggil," ujarnya.
Kenaikan harga bawang putih terjadi di sejumlah daerah. Kenaikan bervariasi, bahkan ada yang hingga berlipat-lipat. Melonjaknya harga bawang sudah terjadi sejak bulan Februari. Harga bawang mengerek inflasi bulan Februari di angka 0,75 persen. Kenaikan harga bawang berkontribusi 0,12 persen terhadap inflasi.