Kamis 14 Mar 2013 01:06 WIB

Polri Dalami Kriminalisasi Distributor Cap Kaki Tiga

Red: Karta Raharja Ucu
Kapolri Timur Pradopo
Kapolri Timur Pradopo

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kapolri Timur Pradopo mengatakan diperlukan penyelidikian yang lebih mendalam jika ada dugaan kriminalisasi terhadap distributor larutan cap kaki tiga.

Kapolri menegaskan pihak kepolisian akan menyelidiki apapun tindakan kriminalisasi yang terjadi dalam lingkungan masyarakat termasuk dalam lingkungan bisnis.

“Proses penyelidikan akan dilakukan, dan apabila terdapat tindakan kriminal maka akan ditindak sesuai hukum yang berlaku,“ kata Timur usai rapat dengan Tim Pengawas Kasus Bank Century DPR di Gedung DPR RI, Rabu (13/3).

Menurut Timur, setiap hasil penyelidikan akan dianalisa terlebih dahulu dan melihat adanya tindakan kriminal atau tidak. Hal yang pasti adalah apabila ada kejanggalan yang terjadi maka penyelidikan akan ditempuh oleh pihak penegak hukum.

“Kami sebagai penegak hukum akan sebaik-baiknya dalam melakukan penyelidikan terhadap apapun kasusnya,” ujarnya.

Dikatakan Timur, pihaknya bakal terus berkoordinasi dengan pihak terkait dalam penanganan kasus ini. Sebab perlu adanya penyelidikan terlebih dahulu sebelum melakukan kesimpulan sehingga dapat diungkapkan bukti-bukti yang akan memperkuat kebenaran dari kasus ini.

“Pendalaman penyelidikan akan terus dilakukan guna mendapatkan suatu kebenaran yang terjadi dalam kasus ini,” tutur Timur.

Selain itu, pihaknya bakal menindaklanjuti dugaan maraknya upaya kriminalisasi di sektor bisnis. Karenanya kepolisian diberikan kesempatan mendalami segala kasus kriminalisasi sektor bisnis.

“Kita akan menuntaskan semua kejahatan yang terjadi dalam masyarakat termasuk kriminalisasi sektor bisnis,” tambahnya.

Sebelumnya, tim Mabes Polri sudah mulai menyelidiki kasus dugaan adanya kriminalisasi terhadap distributor larutan Cap Kaki Tiga di Pontianak. Tim penyidik dari Mabes Polri pun sudah diterjunkan untuk mengusut kasus ini sejak Rabu (13/3) dan akan berakhir hingga Jumat (15/3). Tim akan memeriksa sejumlah penyidik dalam kasus kriminalisasi distributor Cap Kaki Tiga.

Yosef B. Badeoda, Kuasa Hukum Haryanto Sanusi, menyatakan, proses hukum distributor larutan penyegar merek Kaki Tiga oleh Kepolisian Resor Kota Pontianak terhadap kliennya terkesan janggal.

"Akibatnya, Mabes Polri menurunkan tim divisi profesi dan pengamanan (Propam) untuk menindaklanjuti laporan masyarakat terkait adanya upaya kriminalisasi bisnis dalam perang merek larutan penyegar antara Wen Ken Drug Co Ltd Singapura dengan PT Sinde Budi Sentosa," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement