REPUBLIKA.CO.ID, NEW YORK -- Pengadilan Federal New York memutuskan raksasa video game Nintendo telah melanggar paten. Yaitu, pada tampilan 3D melalui sistem video game konsol 3DS.
Juri memutuskan Nintendo harus membayar denda senilai 30,2 juta dolar AS atau Rp 292 miliar kepada penemu Seijiro Tomita. Ia adalah orang yang telah mengembangkan teknologi tiga dimensi tanpa penggunaan kacamata 3D.
Bulan lalu pengacara Tomita, Joe Diamante mengungkapkan Nintendo telah menggunakan teknologi tersebut. Tomita yang dulu merupakan pegawai Sony Corp menggugat Nintendo pada 2011 atas pelanggaran paten.
Pengadilan memutuskan Nintendo telah melanggar paten dan harus menyerahkan sejumlah dana kompensasi.