REPUBLIKA.CO.ID, NEW YORK -- Pengadilan Federal New York memutuskan raksasa video game Nintendo telah melanggar paten. Yaitu, pada tampilan 3D melalui sistem video game konsol 3DS.
Juri memutuskan Nintendo harus membayar denda senilai 30,2 juta dolar AS atau Rp 292 miliar kepada penemu Seijiro Tomita. Ia adalah orang yang telah mengembangkan teknologi tiga dimensi tanpa penggunaan kacamata 3D.
Bulan lalu pengacara Tomita, Joe Diamante mengungkapkan Nintendo telah menggunakan teknologi tersebut. Tomita yang dulu merupakan pegawai Sony Corp menggugat Nintendo pada 2011 atas pelanggaran paten.
Pengadilan memutuskan Nintendo telah melanggar paten dan harus menyerahkan sejumlah dana kompensasi.
"Kami berterima kasih kepada juri atas keputusan untuk melindungi paten Tomita," ujar Diamante usai pembacaan putusan pengadilan yang digelar Rabu (13/3).
Sayangnya pencipta game Mario Bros dan Donkey Kong tersebut menolak memberikan komentar terkait pelanggaran paten itu.