Kamis 14 Mar 2013 15:31 WIB

Kejaksaan Agung Tunggu Pelimpahan Kedua Kasus Pencurian Pulsa

Gedung Kejaksaan Agung
Gedung Kejaksaan Agung

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Kejaksaan Agung saat ini menunggu pelimpahan tahap dua ---barang bukti dan tersangka--- kasus pencurian pulsa atas nama?Nirmal Hiroo Bharwani atau NHB, Direktur Utama Pt Colibri Network dari Bareskrim Polri menyusul berkasnya dinyatakan lengkap atau P21.

"Saat ini (Kejagung) menunggu tim penyidik Mabes Polri dalam rangka pelaksanaan Tahap II atau penyerahan tanggung jawab Tersangka dan Barang Bukti ke Kejaksaan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Setia Untung Arimuladi di Jakarta, Kamis.

Sementara itu, untuk perkembangan berkas atas nama tersangka KP yang menjabat sebagai Vice President PT Telkomsel saat berkasnya masih dalam penelitian jaksa penuntut umu,

Ia menambahkan KP??disangka melanggar Pasal 62 jo Pasal 10 huruf a dan d UU RI No.8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen atau Pasal 45 Ayat (2) jo Pasal 28 Ayat (1) UU RI No.11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 KUHP.

"Penyidik Polri, melalui melalui Surat Nomor: B-64/II/2013, tanggal 06 Maret 2013 kembali menyerahkan berkas perkara atas nama tersangka dimaksud untuk ketujuh kalinya dan diterima oleh Kejaksaan pada tanggal 6 Maret 2013," katanya.

Demikian pula halnya berkas atas nama Tersangka WMH (Direktur Utama PT. Mediaplay) yang disangka melanggar Pasal 62 jo Pasal 10 huruf a dan d UU RI No.8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen atau Pasal 45 Ayat (2) jo Pasal 28 Ayat (1) UU RI No.11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 KUHP.

"Berkas WMH telah mengalami pengembalian berkas perkara hingga yang ketiga kalinya," katanya

sumber : antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement