REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) mendukung putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat pemilih pada pemilukada atau pilkada. Pasalnya, syarat pemilih yang hanya menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Kartu Keluarga (KK) dinilai membuat pemilukada lebih efissien.
Dengan putusan ini, pesta demokrasi menjadi lebih sederhana, murah dan mudah. Menurut Wakil Sekretaris Jenderal PBNU, Muhammad Sulton Fatoni, semua pihak harus mendukung putusan MK tersebut. Menurutnya, putusan itu dapat menekan biaya tinggi dan mempermudah teknis pelaksanaan pemilukada. Sebab, selama ini, pemilukada masih terkesan rumit.
Sulton mengatakan, salah satu kerumitan pada pemilukada sekarang adalah pendataan dan pemetaan pemilih. Padahal, sebenarnya masyarakat sudah memiliki syarat untuk bisa menjadi pemilih.
"Jika kita komitmen dengan demokrasi yang substansial, pelaksanaannya bisa lebih sederhana, murah, dan mudah. Kita sudah punya infrastruktur yang dibutuhkan KPU, dalam hal ini syarat untuk masyarakat bisa menjadi pemilih, yang mana itu tidak perlu lagi dipersiapkan dari nol," ungkap Sulton dalam rilis PBNU, Kamis (14/3).
Sulton menambahkan, putusan MK tersebut juga dapat mengembalikan partisipasi masyarakat, yang dalam sejumlah pemilukada belakangan mengalami penurunan drastis. Menurutnya, yang perlu digarisbawahi adalah rendahnya partisipasi masyarakat di sejumlah pemilukada karena pelaksanaannya yang rumit.
"Jadi saya rasa putusan MK ini sangat positif, karena keikutsertaan masyarakat secara aktif dalam pemilihan kepala daerah akan menghasilkan seorang pemimpin yang legitimatif," tambah Sulthon.