REPUBLIKA.CO.ID, MAKASSAR -- Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat menelusuri dugaan korupsi penggelembungan dana beasiswa untuk tugas belajar dari Dinas Kesehatan Sulsel yang nilainya mencapai Rp 1,1 miliar.
"Hari ini kami menerima berkas penyelidikan dari Bidang Intelijen dan segera menelusuri dugaan kerugian negara yang ditimbulkan dari program beasiswa tersebut," ujar Asisten Pidana Khusus Kejati Sulselbar Chaerul Amir di Makassar, Kamis.
Diketahui dalam penyelewengan itu, negara telah dirugikan sebesar Rp 1,1 miliar atas dugaan penggelembungan anggaran sebesar Rp 300 juta lebih untuk iuran Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) untuk mahasiswa serta dana transportasi sebesar Rp 118 juta.
Untuk iuran SPP dan uang transportasi yang seharusnya diterima oleh mahasiswa itu tidak diperoleh mahasiswa yang tidak lain adalah pegawai negeri sipil (PNS) di Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan.
"Jadi ada penggelembungan anggaran serta adanya pemotongan, bahkan ada yang tidak disalurkan kepada mahasiswa penerima beasiswa tugas belajar dan inilah yang akan kami dalami," katanya.
Mantan Kajari Tangerang itu mengungkapkan dana bebasiswa pendidikan yang dikhususkan untuk kalangan PNS itu bersumber dari APBN tahun anggaran (TA) 2011.
Menurut Chaerul, kasus dugaan penggelembungan dana beasiswa ini baru akan dipelajari dan diekspose dihadapan Kajati Sulselbar Muhammad Kohar dan para jajaran asisten.
Dalam kasus itu, dua orang yang dinilai bertanggungjawab dan akan dimintai keterangannya yakni Direktur Akademi Keperawatan Kabupaten Wajo, Wahida serta pejabat pembuat komitmen (PPK) dr Sukmawati.