REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menjelang tahapan penyalegan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyosialisasikan daerah pemilihan (dapil), Kamis (14/3). KPU memaparkan jumlah dapil dan alokasi kursi untuk pemilu legislatif 2014 di hadapan partai peserta pemilu.
Jumlah dapil di tingkat DPR masih sama dengan pemilu 2009, yakni 77. Sedangkan dapil pada tingkatan DPRD provinsi dan kabupaten/kota mengalami peningkatan dibanding sebelumnya.
Ketua KPU Husni Kamil Manik mengatakan jumlah dapil DPRD Provinsi sebanyak 259. Sedangkan DPRD Kabupaten/Kota sebanyak 2.102 dapil. Pada pemilu 2009, jumlah dapil untuk DPRD Provinsi sebanyak 217 dan DPRD Kabupaten/kota sebanyak 1.864.
"Penambahan dapil terjadi karena pertambahan jumlah penduduk sehingga jumlah kursi di satu dapil melebihi batas maksimal 12 kursi," ujar Husni.
Menurut Husni, Jawa Barat dan Sumatera Utara merupakan dua provinsi dengan dapil DPRD Provinsi terbanyak di Indonesia. Yakni 12 dapil dengan jumlah kursi 100. Selain itu, Jawa Tengah dan Jawa Timur mendapat alokasi kursi 100 dengan jumlah dapil masing-masing 10 dan 11.
Sementara DPRD Provinsi dengan jumlah dapil yang paling sedikit yakni Kalimantan Tengah, Maluku Utara dan Papua Barat. Masing-masing lima dapil dengan 45 kursi.
Komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah menambahkan, untuk beberapa wilayah ada perbedaan signfikan. Khususnya terkait luas dan jumlah penduduk. Ini lantaran penyebaran penduduk di kawasan tersebut tidak merata tetapi menumpuk di satu tempat. Misalnya, Papua dan Papua Barat.
"Penyebaran penduduk kita tidak merata, sementara penentuan dapil itu berdasarkan alokasi kursi dengan mengacu pada jumlah penduduk,” jelas Ferry.