Kamis 14 Mar 2013 23:37 WIB

Kontras: Statuta Roma Jangan Jadi Sensasi Politik

Rep: Muhammad Akbar Wijaya/ Red: Mansyur Faqih
Koordinator Kontras, Haris Azhar (kiri).  (Foto : Edwin Dwi Putranto/Republika)
Koordinator Kontras, Haris Azhar (kiri). (Foto : Edwin Dwi Putranto/Republika)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) berharap Statuta Roma International Criminal Court tidak dijadikan sensasi politik elite. Melainkan harus dilihat sebagai masa depan bangsa yang lebih baik.

"Jangan terlalu dipolitisir. Pikirkan kepentingan masa depan bangsa," kata Koordinator Kontras, Haris Azhar ketika dihubungi Republika, Kamis (14/3).

Haris menyatakan, Statuta Roma bisa memberi dampak positif bagi penyelesaian kasus HAM di Indonesia. Para korban HAM yang selama ini tidak mendapatkan keadilan hukum bisa meminta ICC menyelesaikan masalah mereka. "ICC bisa menyidik dan mengadili," ujarnya.

Menurut Haris pemerintah sebenarnya sudah memasukan Statuta Roma dalam program rencana aksi kemanusiaan 2005 sampai 2010. Namun hingga saat ini statuta tersebut tak kunjung diratifikasi pemerintah. 

Dia menuding pengiriman Denny Indrayana ke markas ICC di Den Hag tidak akan memiliki dampak apa-apa bagi proses penegakan HAM di Indonesia. "Setahu saya yang berhak meratifikasi statuta itu adalah Kementrian Luar Negeri. Denny datang hanya untuk memenuhi undangan," katanya.

Haris menambahkan, Statuta Roma ICC tidak berlaku mundur. Artinya ICC tidak bisa mengusut kasus-kasus yang terjadi sebelum statuta tersebut ditandatangani ICC pada 2002. 

Namun begitu untuk sejumlah kasus kekerasan tertentu seperti penculikan, ICC bisa saja melakukan penyidikan. "Deliknya kejahatan berkelanjutan karena korban penculikan belum ditemukan," ujarnya.

Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia, Hikmahanto Juwana mengatakan, Statuta Roma bisa menjadi batu sandungan bagi Prabowo Subiakto di pilpres 2014. Kaeena statuta ini memungkinkan mahkamah internasional menyeret Prabowo ke pengadilan HAM.

Yaitu, atas sejumlah kasus pelanggaran HAM yang kerap disebut-sebut melibatkan diri ketua dewan pembina Partai Gerindra tersebut. Lebih lanjut Hikmahanto menduga pertemuan antara Prabowo dengan Presiden SBY beberapa waktu lalu membahas masalah ICC.

"Melakukan ratifikasi terhadap Statuta Roma akan berdampak banyak pada Indonesia. Salah satu dampak yang mungkin tidak disadari oleh Wamenkumham adalah terkait konstelasi politik menjelang 2014," kata Hikmahanto seperti dilasir dari Antara

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَمَا تَفَرَّقُوْٓا اِلَّا مِنْۢ بَعْدِ مَا جَاۤءَهُمُ الْعِلْمُ بَغْيًاۢ بَيْنَهُمْۗ وَلَوْلَا كَلِمَةٌ سَبَقَتْ مِنْ رَّبِّكَ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى لَّقُضِيَ بَيْنَهُمْۗ وَاِنَّ الَّذِيْنَ اُوْرِثُوا الْكِتٰبَ مِنْۢ بَعْدِهِمْ لَفِيْ شَكٍّ مِّنْهُ مُرِيْبٍ
Dan mereka (Ahli Kitab) tidak berpecah belah kecuali setelah datang kepada mereka ilmu (kebenaran yang disampaikan oleh para nabi) karena kedengkian antara sesama mereka. Jika tidaklah karena suatu ketetapan yang telah ada dahulunya dari Tuhanmu (untuk menangguhkan azab) sampai batas waktu yang ditentukan, pastilah hukuman bagi mereka telah dilaksanakan. Dan sesungguhnya orang-orang yang mewarisi Kitab (Taurat dan Injil) setelah mereka (pada zaman Muhammad), benar-benar berada dalam keraguan yang mendalam tentang Kitab (Al-Qur'an) itu.

(QS. Asy-Syura ayat 14)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement