REPUBLIKA.CO.ID, BANGKOK--Puluhan aktivis Thailand akan menghadapi persidangan atas peran mereka dalam protes yang melumpuhkan bandar udara kerajaan tersebut pada 2008. Insiden itu bahkan menyebabkan ribuan turis terkatung-katung.
Sejumlah 31 dari 114 demonstran Baju Kuning didakwa atas pelanggaran tata tertib dengan menduduki bandara utama Bangkok. Sidang akan masuk tahap pembacaan dakwaan pada April.
Unjuk rasa tersebut dilakukan sebagai upaya menggulingkan pemerintahan Thailand saat itu yang berada di bawah kepemimpinan musuh bebuyutan mereka, Thaksin Shinawatra.
Sebagian dari mereka dijerat dengan pasal melanggar hukum penerbangan dan terorisme," ujar Puantip Boonsanong, pengacara kelompok yang menamakan diri Aliansi Rakyat untuk Demokrasi (PAD), kepada AFP.
Ia menambahkan raja media Thailand dan pendiri PAD, Sondhi Limthongkul, juga termasuk di antara para terdakwa.
Dalam peristiwa 2008 silam, Bandara Suvarnabhumi, dikepung oleh Baju Kuning, yang mendapat dukungan dari para elite Bangkok dan sejumlah elemen dari militer. Aksi tersebut merupakan unjuk kekuatan terakhir mereka di jalanan Bangkok, kota yang kerap menjadi saksi aksi politik nasional terbelah tajam.