Jumat 15 Mar 2013 09:57 WIB

Kontrak Baru, Gaji Sopir Transjakarta Capai Rp 7,7 Juta

Rep: Ratna Ajeng Tejomukti/ Red: A.Syalaby Ichsan
Sopir mengemudikan Bus TransJakarta di Jalan Sudirman, Jakarta Pusat, Jum'at (2/3). (Republika/Aditya Pradana Putra)
Sopir mengemudikan Bus TransJakarta di Jalan Sudirman, Jakarta Pusat, Jum'at (2/3). (Republika/Aditya Pradana Putra)

REPUBLIKA.CO.ID,BALAI KOTA -- Gaji sopir Bus Transjakarta masih timpang. Sopir yang dikontrak sebelum adanya kebijakan Upah Minimum Provinsi yang baru, menerima gaji Rp 3,5 juta.

Akan tetapi, sopir dengan kontrak setelah UMP menerima gaji Rp 7,7 juta. Koridor yang telah menggunakan kontrak baru diantaranya Koridor 2 Damri, Koridor 1 Damri, dan Koridor 12 Bianglala Metropolitan. 

Kepala Unit Pelayanan Transjakarta Muhammad Akbar mengatakan, sejak 2011 Transjakarta telah mengubah struktur pembiayaan operasional bisnis untuk kontrak baru. Akan tetapi, pihaknya tidak memiliki dasar hukum untuk mengubah kontrak yang sedang berjalan.

"Artinya gaji sopir minimum semula Rp 3,5 juta sekarang mengikuti UMP menjadi Rp 7,7 juta," ujarnya di Balai Kota, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Jumat (15/3).