Jumat 15 Mar 2013 11:57 WIB

Ibu Hamil dan Bawa Balita Dapat Dispensasi Urus Paspor

Rep: Andi Nur Aminah/ Red: Nidia Zuraya
Warga mengurus paspor di Kantor Imigrasi Jakarta Selatan (ilustrasi)
Foto: REPUBLIKA/Agung Fatma Putra
Warga mengurus paspor di Kantor Imigrasi Jakarta Selatan (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Perempuan hamil atau yang membawa anak balita memang kerap mendapat kemudahan atau dispensasi. Tak terkecuali dalam pengurusan paspor.

Seperti yang terjadi di Kantor Imigrasi Kelas I Jakarta Selatan, Jumat (15/3). Di tengah antrean ratusan orang, seorang ibu yang menggendong bayi berusia 11 bulan, mendapat dispensasi. Mardiah, warga Cipete, akhirnya bisa melangkahi puluhan nomor antrean.

Mardiah sendiri memegang nomor antrean 220. Dia antre untuk proses pembayaran dan foto paspor.  Sementara antrean yang sedang diproses oleh petugas baru nomor 63. Lantaran anaknya menangis sudah cukup lama, Mardiah pun menghampiri petugas sambil bertanya apa boleh dia didahulukan.

Petugas loket kemudian mengumumkan melalui pengeras suara, tentang permintaan sang ibu tadi. ''Bapak dan ibu semua, ini ada ibu yang punya anak balita. Sebetulnya antreannya masih nomor 200an, kalau bapak ibu mengizinkan, apa boleh ibu ini didahulukan? Kalau boleh saya proses, kalau tidak boleh, ibu ini harus ikut antrean. Bagaimana bapak ibu sekalian?'' ujar petugas tersebut.

Ratusan orang yang mengantre sejak pagi tersebut, hampir serentak mengatakan boleh. Akhirnya, Mardiah pun mendapat dispensasi dan proses pembayarannya didahulukan.

Menyaksikan suasana tersebut, Latifah, seorang pegawai swasta mengatakan, bagus juga ada kebijakan seperti itu. ''Petugasnya fair, diumumkan pakai speaker. Jadi kita yang antre pun bisa memaklumi. Salut dengan kebijakan seperti ini,'' ujarnya.

Saat ini, pengurusan paspor menggunakan sistem kuota. Di kantor Imigrasi Jakarta Selatan, dalam sehari kuota pengurusan paspor sebanyak 400 pemohon. Proses pengurusan melalui tiga tahapan yakni penyerahan berkas, pembayaran, foto dan wawancara, serta penyerahan paspor.

Mulai dari penyerahan berkas manual, kuota yang disediakan per hari adalah 200 pemohon. Kantor imigrasi Jaksel juga melayani permohonan system online dengan kuota 50 pemohon, dropbox sebanyak 50 pemohon, dan lewat biro jasa 100 pemohon.

Jika dalam sehari kuota tersebut sudah terpenuhi, maka pelayanan akan dibuka kembali keesokan harinya. ''Karena ada kuota seperti ini, harus berangkat lebih pagi jadinya demi mengambil nomor antrean,'' keluh Amran Sayuti, seorang pemohon paspor. 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement