REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kuasa hukum Anas Urbaningrum, Firman Wijaya mempermasalahkan surat panggilan kliennya sebagai mantan Ketua Umum Partai Demokrat. Alih-alih sebagai mantan anggota DPR dan Ketua Fraksi Partai Demokrat.
"Apa urusannya Pak Anas ini sebagai mantan Ketua Umum Partai Demokrat diperiksa dalam kasus ini. Kami mempersoalkan," kata Firman di Jakarta, Jumat (15/3).
Hari ini, Anas diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Irjen Djoko Susilo dalam kasus dugaan korupsi proyek simulator SIM. Dikatakan, surat panggilan yang dikirimkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Anas dalam kapasitasnya sebagai mantan ketua umum Partai Demokrat.
Anas memang telah selesai menjalani pemeriksaan. Namun, Firman mengaku akan tetap mempermasalahkan surat panggilan KPK tersebut.
Karena, dengan kapasitas panggilan Anas sebagai mantan Ketum Partai Demokrat, ia menduga ada unsur politis dalam pemeriksaan ini. Padahal, seharusnya panggilan tersebut terkait kapasitas Anas sebagai mantan anggota DPR atau mantan Ketua Fraksi Partai Demokrat di DPR.
"Saya melihat ada persolan lain, tentu bukan persoalan hukum. Jelas persoalan politik," papar dia.