REPUBLIKA.CO.ID,surabaya----Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) meminta Kepolisian Daerah Jawa Timur menangani dan menyelidiki kasus bawang putih impor, termasuk adanya dugaan penimbunan bawang putih.
"Kalau memang ditemukan ada dugaan penimbunan bawang putih, polisi langsung bisa menangani pada aspek pidananya. Sementara KPPU mengurusi masalah persaingan usahanya," ujar Ketua KPPU M. Nawir Messi usai bertemu Wakil Gubernur Jatim Saifullah Yusuf di Surabaya, Jumat.
Selain itu, pihaknya akan memberlakukan denda kepada para importir yang tak segera mendistribusikan bawang putih. "Itu bentuk sanksi yang dapat diberikan jika puluhan kontainer bawang putih yang sudah 'clean' itu tak kunjung dikeluarkan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dan pasar domestik. Dendanya pada kisaran Rp 1-25 miliar per perusahaan," ucapnya.
Selain sanksi berupa denda, perusahaan importir itu juga dapat sanksi administrasi seperti penutupan usaha, jika terbukti sengaja melakukan penimbunan.
Sementara itu Wakil Gubernur Jatim Saifullah Yusuf mendukung langkah Polda Jatim untuk ikut turun tangan menyelidiki dugaan penimbunan bawang putih impor di Tanjung Perak.
Apalagi, kata dia, masyarakat juga ingin mengetahui masalah sebenarnya hingga menyebabkan lonjakan harga bawang putih. "Kami akan mendorong Polda Jatim turun dan mengusutnya hingga tuntas," kata pejabat yang akrab disapa Gus Ipul tersebut.