Sabtu 16 Mar 2013 22:14 WIB

Mahasiswa UIN Ditangkap Terkait Kasus Investasi Bodong

Rep: Djoko Suceno/ Red: Mansyur Faqih
Penipuan dunia maya, ilustrasi
Penipuan dunia maya, ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, Bandung -- Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Barat menangkap KM (21 tahun). Mahasiswa Fakultas Komunikasi UIN Sunan Gunung Djati Bandung semester lima ini dituduh melakukan praktik penipuan dengan modus investasi valuta asing sistem online. 

Praktek penipuan dengan menggunakan situs http://pandawainvesta.com berhasil mengumulkan uang sebesar Rp 40 miliar. Uang itu didapat dari ratusan investor di sejumlah wilayah di Indonesia.

Kapolda Jabar, Kombes Pol Anis Angkawijaya mengatakan, tersangka ditangkap di rumah kontrakannya di Jalan Kupang Krajan Lor I Nomor 54, Sawahan, Surabaya, Kamis (14/3). 

Setelah diamankan, tersangka langsung diboyong ke Polda Jabar untuk menjalani pemeriksaan. "Pemeriksaan terhadap tersangka masih terus dilakukan. Kami masih terus mendalami kasus ini," katanya di Bandung, Sabtu (16/3).

Perusahaan investasi bodong ini berkantor di Grand Surapati Core Ruko Blok 1H, Jalan Mustofa, Suci Cicaheum, Bandung. "Korban berasal dari berbagai daerah di Indonesia, mulai Jawa, Sumatera, Kalimantan, hingga Riau," kata dia.

Kabid  Humas Polda Jabar, Kombes Pol Martinus Sitompul mengatakan, pengungkapan kasus penipuan online tersebut terungkap setelah korban melaporkan kasus tersebut ke Polda Jabar. "Berdasarkan laporan tersebut kita melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap tersangka," kata dia.

Selain HM, tambah Martinus, polisi juga menetapkan MRF sebagai tersangka. Namun MRF masih dalam pengejaran petugas. Identitas pelaku, imbuh dia, sudah diketahui dan tim penyidik tengah melakukan pengejaran. 

Martinus mengungkapkan,  modus yang dilakukan yakni  dengan iming- iming  keuntungan sebesar 50 persen, 70 persen, 100 persen dan 300 persen kepada korban. Besarnya keuntungan itu, imbuh dia, tergantung dari seberapa besar investasi  yang ditanamkan. 

"Semakin besar investasinya maka keuntungannya akan besar juga."

Tersangka, katanya, dijera pasal 28 ayat 1 UU Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Yakni perihal menyebar berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen.

Dengan ancaman pidana penjara maksimal enam tahun dan denda Rp 1 miliar. Pasal lainnya, yaitu 372 dan 378 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara. 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement