Senin 18 Mar 2013 05:04 WIB

KPK Sita Rumah Djoko Susilo di Bali

  Plang berisi surat perintah penyitaan KPK yang dipasang di rumah milik tersangka Irjen Pol Djoko Susilo di Jl. Sam Ratulangi 16, Manahan, Banjarsari, Solo, Kamis (14/2).  (Republika/Edy Setiyoko)
Plang berisi surat perintah penyitaan KPK yang dipasang di rumah milik tersangka Irjen Pol Djoko Susilo di Jl. Sam Ratulangi 16, Manahan, Banjarsari, Solo, Kamis (14/2). (Republika/Edy Setiyoko)

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Komisi Pemberantasan Korupsi menyita rumah dan tanah di Bali milik tersangka pelaku tindak pidana pencucian uang terkait kasus korupsi pengadaan alat simulasi roda dua dan empat di Korps Lalu Lintas Polri 2011 Irjen Pol Djoko Susilo.

"Penyidik KPK kembali melakukan penyitaan aset yang diduga terkait DS (Djoko Susilo), semuanya di Bali pada Jumat kemarin," kata juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johan Budi di Jakarta, Minggu malam.

Aset yang disita berada di perumahan Harvestland Jalan Raya Kuta dan sebidang tanah di Tabanan desa Sudimara seluas sekitar 7.000 meter.

Masih ada tiga stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) milik Djoko yang disita yaitu di Ciawi Jawa Barat, Kaliungu Semarang Jawa Tengah dan Kapuk Jakarta Utara.

Sedangkan harta bergerak yang telah disita KPK berupa empat mobil yaitu berjenis Jeep Wrangler, MPV Serena, Toyota Harrier dan Toyota Avanza

Masih ada enam bus besar yang disita, antara lain diambil dari Yogyakarta dan empat di antaranya telah diamankan di sekitar gedung KPK bernomor polisi AB 7777 M, AA 1661 CM, AB 7777 MM dan AA 1449.

Penyitaan tersebut menurut Johan Budi dimaksudkan agar harta itu tidak diperjualbelikan atau berpindah tangan sehingga rumah maupun SPBU masih tetap dapat digunakan meski telah disita.

Nilai total aset Djoko yang telah disita oleh KPK mencapai puluhan miliar rupiah, namun pemetaan harta Djoko seluruhnya lebih dari Rp100 miliar.

Aset properti milik Djoko tersebut disamarkan kepemilikannya dengan menggunakan nama istri kedua Djoko, Mahdiana dan istri ketiga Djoko, Dipta Anindita. Baik Mahdiana maupun Dipta telah dicegah pergi keluar negeri oleh KPK.

KPK menduga Djoko melanggar pasal 3 dan atau 4 Undang-undang No 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan pasal 3 ayat 1 dan atau pasal 6 ayat 1 UU 15 tahun 2002 tentang TPPU dengan pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.

Untuk kasus korupsi simulator, KPK menyangkakan Djoko pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 Undang-undang No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU No 20 tahun 2001 tentang jo pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 65 ayat (1) KUHP tentang penyalahgunaan wewenang dan perbuatan memperkaya diri sehingga merugikan keuangan negara dengan hukuman penjara maksimal 20 tahun.

sumber : antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement