Senin 18 Mar 2013 10:20 WIB

Kasus PON Riau, Pejabat Kemenpora Diperiksa KPK

Rep: Bilal Ramadhan/ Red: Karta Raharja Ucu
PON Riau.
Foto: Wikipedia
PON Riau.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Hari ini, Senin (18/3), Deputi Peningkatan Presitasi Olahraga Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora), Djoko Pekik Irianto diperiksa penyidik KPK.

Djoko diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Gubernur Riau, Rusli Zainal. "Diperiksa terkait PON Riau," kata Djoko yang ditemui di Gedung KPK, Jakarta, Senin (18/3).

Tiba di Gedung KPK pukul 09.45 WIB, Djoko yang pagi itu memakai baju batik berwarna biru membawa sejumlah data-data terkait dengan pembahasan PON Riau. Dalam pemeriksaan ini, data-data tersebut akan diberikan Djoko kepada penyidik KPK.

"Ya, bawa data-data. Saya belum tahu materi pemeriksaannya," katanya menjelaskan.

Gubernur Rusli Zainal ditetapkan sebagai tersangka dalam tiga kasus sekaligus. Rusli menjadi tersangka sebagai penerima suap dalam pembahasan Perda PON Riau dan tersangka pemberi suap dalam pembahasan Perda PON Riau.

Selain itu, Rusli juga menjadi tersangka dalam kasus pengesahan bagan kerja izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu pada hutan tanaman (IUPHHK-HT) di Pelalawan, pada 2001 sampai 2006, karena dianggap menyalahgunakan kewenangannya sebagai Gubernur Riau.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement