REPUBLIKA.CO.ID, MOGADISHU -- Mahkamah Agung di Somalia, Ahad (17/3), membebaskan seorang wartawan yang dipenjarakan setelah ia mewawancarai seorang perempuan yang menduga ia diperkosa oleh pasukan keamanan pemerintah.
Hakim Mahkamah Agung Somalia, Aydeed Abdulahi Ilkhahanf, mengatakan sang wartawan, Abdiaziz Abdinur, dibebaskan. Tuntutan terhadap Abdinur dicabut karena kurang bukti.
Abdinur bersama narasumbernya masing-masing dihukum satu tahun penjara pada Februari. Tapi, perempuan tersebut dibebaskan oleh pengadilan banding pada awal Maret. Hukuman atas wartawan itu dikukuhkan tapi masa hukumannya dikurangi jadi enam bulan.
"Saya gembira saya memperoleh kembali kebebasan saya. Saya mengucapkan terima kasih kepada semua orang yang ikut dalam upaya mewujudkan keadilan dalam kasus ini terutama rekan dan pengacara saya," kata Abdinur sebagaimana dikutip Xinhua yang dipantau Antara.
Kasus tersebut mengundang kecaman lokal dan internasional dan seruan bagi pembebasan kedua orang itu. Para pejabat pemerintah Somalia berkeras takkan ikut campur dalam keputusan pengadilan.