Senin 18 Mar 2013 15:11 WIB

KPU Tetapkan PBB Sebagai Peserta Pemilu

Rep: Ira Sasmita/ Red: A.Syalaby Ichsan
 Rapat tertutup partai yang tidak lolos verifikasi di kantor Partai Bulan Bintang di Jakarta, Selasa (8/1).
Foto: Republika/ Tahta Aidilla
Rapat tertutup partai yang tidak lolos verifikasi di kantor Partai Bulan Bintang di Jakarta, Selasa (8/1).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) akhirnya memutuskan untuk menerima putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) DKI Jakarta soal kepesertaan Partai Bulan Bintang (PBB) dalam Pemilu.

KPU pun  menerbitkan Keputusan KPU nomor 142 tahun 2013 tentang penetapan PBB sebagai parpol peserta pemilu tahun 2014. 

"Kedua, menerbitkan keputusan KPU nomor 143 tahun 2013 tentang penetapan nomor urut PBB sebagai peserta pemilu yaitu nomor urut 14," kata Ketua KPU Husni Kamil Manik di kantor KPU Pusat, Jakarta, Senin (18/3).

Atas putusan tersebut, KPU akan menyampaikan kepada parpol yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai peserta pemilu bahwa PBB merupakan peserta pemilu nomor urut 14. Nomor urut itu, di bawah nomor urut tiga partai lokas Aceh yang menempati nomor 11,12, dan 13.